
Pantau.com - Deputi Kampanye Publik Said Aqil Siroj Institute Endang Tirtana mendesak penegak hukum segera mengusut tuntas kasus penyebaran informasi bohong (hoax) surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (Sprindik KPK) terhadap Menteri BUMN Erick Thohir.
Endang Tirtana dalam rilisnya di Jakarta, Kamis (10/12/2020), menilai penyebaran sprindik palsu tersebut telah membunuh karakter Erick Thohir. "Ini adalah fitnah cukup serius, kami harap penegak hukum mengambil sikap untuk mengusut tuntas kasus hoax ini terlebih menggunakan nama baik KPK. Ini juga bisa menjadi upaya pelemahan KPK yang saat ini sedang melakukan beberapa kasus korupsi," katanya.
Endang menduga ada pihak-pihak yang tidak senang dengan kinerja Erick Thohir dalam upaya menyelesaikan pandemi COVID-19 dan mengembalikan kondisi ekonomi Indonesia. Ia menegaskan bahwa penyebar hoax penyidikan Erick Thohir merupakan fitnah keji terhadap yang bersangkutan.
Baca juga: Sprindik Korupsi Menteri BUMN Erick Thohir Beredar, KPK Ungkap Fakta
"Padahal, kita ketahui Erick serius dalam melakukan penanganan COVID-19. Posisi Erick Thohir sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 terus berupaya melakukan percepatan dalam penanganan COVID-19 dan perbaikan ekonomi," katanya.
Endang Tirtana menduga penyebar hoax tersebut adalah orang-orang yang iri pada keberhasilan Erick Thohir selama menjadi anggota kabinet Joko Widodo. Selain itu, kata Endang, ada dugaan hoax tersebut bisa saja dibuat pihak-pihak yang kecewa lantaran tak mendapat posisi strategis di BUMN.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.
"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta, Kamis (10/12/2020).
Baca juga: BUMN Lakukan Bersih-bersih, KPK Pantau Kinerja Perusahaan Negara
Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut. "Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.
Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Dalam sprindik juga disebut memberi perintah kepada empat penyidik KPK, salah satunya Novel Baswedan.
- Penulis :
- Noor Pratiwi