HOME  ⁄  Nasional

Ferdy Sambo Ngaku Malu Tatap Muka dengan Mantan Anak Buah yang Terseret Kasusnya

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Ferdy Sambo Ngaku Malu Tatap Muka dengan Mantan Anak Buah yang Terseret Kasusnya
Pantau - Terdakwa Ferdy Sambo mengaku malu saat berhadapan langsung dengan mantan anak buahnya di Persidangan kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sambo mengungkapkan hal itu saat menjadi saksi obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto, pada Jumat (16/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengakuan Sambo itu bermula saat kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat, menanykan soal apa pernah Irfan menjadi asisten pribadi Sambo.

"Saudara saksi, atas pertanyaan majelis hakim menjawab bahwa Saudara saksi pernah bekerja sama dengan terdakwa atau terdakwa merupakan spri Saudara saksi betul?" tanya Ragahdo.

"Betul," jawab Sambo.

Ragahdo meminta Sambo unutk menatap wajah Irfan yang saat itu duduk di jajaran penasihat huku, Lalu, Ragahdo bertsnya bagaiman perasaan Sambo melihat peraih adhi makayasa turut duduk menjadi terdakwa dalam kasus perintangan penyisikan pembunuhan.

"Saudara saksi tadi berkali-kali akan mendengar mengucapkan 'saya akan bertanggung jawab, saya siap bertanggung jawab'. Apa perasaan saksi melihat mantan spri saksi seorang lulusan adhi makayasa sekarang berada di sini?" tanya Ragahdo.

Sambo mengatakan anak buahnya tidak bersalah dalam kasus ini. Ia pun juga sudah menyampaikan hal itu di sidang kode etik. Namun, anak buahnya tetap saja diproses hukum

"Saya tadi sudah sampaikan, bahwa dalam sidang komisi kode etik, pemecatan saya, saya sudah sampaikan mereka tidak ada yang salah, karena tidak ada yang saya beritahu tentang cerita yang tidak benar itu, tapi apa yang terjadi, mereka semua dipersalahkan hanya karena pernah bekerja sama saya," ungkap Sambo.

"Saya akan bertanggung jawab, dia tidak tahu apa-apa, saya akan siap bertanggung jawab," sambungnya.

Kemudian, Sambo mengaku malu berhadapan langsung dengan mantan anak buahnya yang karena dirinya lah, para mantan anak buahnya itu turut terseret kasus perintangan penyidikan pembunuhan ini,

"Jadi saya kalau berhadapan dengan adik-adik ini saya pasti akan malu saya pasti akan menyesal, tapi dalam proses pemeriksaan kode etik, pemeriksaan pidana saya sudah sampaikan salahnya di mana kalau hanya mengganti CCTV? Orang dia tidak tahu isinya apa masa dipersalahkan," kata Sambo.

Diketahui, Irfan Widyanto didakwa menusak CCTV yang membuat terhalangnya penyidikan kasus pembunuhan berencana Yosua.

"Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10)

Perbuatan ini dilakukan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri bersama enam orang lainnya yaitu, Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Hendra Kurnia, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Penulis :
Firdha Rizki Amalia