
Pantau.com - Kementerian Agama meluncurkan program penguatan kompetensi penceramah agama sebagai modifikasi sertifikasi dai/penceramah setelah mengakomodasi masukan dari sejumlah pihak.
“Ini untuk menghindari polemik dan pendapat yang saling menegaskan. Kami ingin keluar dari polemik itu,” kata Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi dalam jumpa pers daring usai meluncurkan Program Penguatan Kompetensi Penceramah Agama, Jumat (18/9/2020).
Zainut menegaskan program penguatan kompetensi itu tidak bersifat wajib bagi dai atau penceramah. Peningkatan kapasitas diisi dengan penguatan-penguatan metodologi ceramah, penguatan pemahaman moderasi beragama serta penguatan nilai-nilai wawasan kebangsaan.
Baca juga: Mahfud MD: Apakah Penceramah Tidak Bersertifikat Akan Diturunkan Aparat?
Terkait metodologi ceramah, dia mengatakan penceramah saat ini dihadapkan pada perkembangan teknologi yang menuntut mereka lebih kreatif dalam mensyiarkan agama.
“Zaman begitu cepat, sehingga perlu ada pendampingan, penguatan agar mereka melakukan penyesuaian,” katanya.
Sementara dua kompetensi berikutnya, kata dia, agar penceramah memiliki wawasan yang lebih luas mengenai dinamika keberagamaan dan kebangsaan di masa kini.
Adapun program penceramah agama bersertifikat itu nantinya tidak hanya diperuntukkan bagi kalangan umat Islam, tetapi juga Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.
Baca juga: Soal Sertifikasi Ulama, Ini Kata Jusuf Kalla
Program sertifikasi pencemarah menuai polemik dari berbagai pihak, salah satunya MUI. Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia KH Muhyiddin Junaidi mengatakan MUI menolak program pemerintah soal sertifikasi dai.
Ia mengatakan program tersebut juga memicu kegaduhan di tengah masyarakat karena ada kekhawatiran intervensi pemerintah dalam pelaksanaan program. Kekhawatiran tersebut, kata dia, pemerintah melalui sertifikasi dapat terlalu mengintervensi aspek keagamaan.
"Dalam pelaksanaannya dapat menyulitkan umat Islam dan berpotensi disalahgunakan oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat mengendalikan kehidupan keagamaan." Muhyiddin mengatakan keputusan MUI itu sesuai keputusan Rapat Pimpinan MUI pada Selasa (8/9/2020).
rn- Penulis :
- Noor Pratiwi