
Pantau.com - Staf Khusus Kementerian Tenaga Kerja DIta Indah Sari menyatakan, 49 TKA asal China yang masuk ke Kendari menyalahi aturan, dan harus segera dipulangkan.
Diketahui, kedatangan WNA China tersebut menyulut reaksi negatif kepada pemerintah di tengah pandemi korona yang semakin masif. Kehadiran mereka yang akan bekerja di PT Dragon Virtue di Konawe, sebuah perusahaan pemurnian nikel dianggap sebuah kecolongan.
"49 warga negara Cina yg ada di situ tidak memiliki ijin kerja dari Dir PTKA Kemnaker. Mereka hanya mengantongi visa kunjungan. Keberadaan warga negara asing di lokasi kerja, tanpa visa kerja, jelas menyalahi aturan. Oleh karena itu malam ini mereka semua diperintahkan meninggalkan lokasi perusahaan," tulis Dita di akun Twitter-nya @Dita_Sari, seperti dikutip Pantau.com, Rabu (18/3/2020).
Baca juga: Kapolda Sultra Keliru Soal 49 TKA China di Kendari, DPR Panggil Kapolri
Wanita yang juga Ketua DPP PKB bidang Ketenagakerjaan dan Migran melanjutkan, 49 TKA tersebut harus melakukan karantina resmi seperti perintah dari Pemerintah.
"Setelah meninggalkan lokasi, mereka harus dikarantina dng benar. Sementara perusahaan yang mempekerjakan mereka akan disidik dengan ancaman pidana sesuai bunyi di UU 13 pasal 42 dan 43," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya diberitakan, 49 Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China masuk Kendari, Sulawesi Tenggara, Minggu 15 Maret 2020. Parahnya, kejadian itu tanpa karantina resmi, dan di tengah pandemi virus korona baru atau COVID-19 di Tanah Air. Akibatnya, desakan kepada Kapolda Sultra Brigjen Pol Merdisyam untuk dicopot menggema di lini masa Twitter, Selasa (17/3/2020), #CopotKapoldaSultra sudah di retweet sebanyak 19,8 ribu.
Baca juga: 49 TKA China di Kendari, Imigrasi: Sudah Kantongi Surat Rekomendasi Sehat
rn- Penulis :
- Widji Ananta