Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3, Mantan Wamenaker Jadi Tersangka

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

KPK Periksa Sekjen Kemenaker Terkait Dugaan Pemerasan Sertifikat K3, Mantan Wamenaker Jadi Tersangka
Foto: Arsip foto - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Cris Kuntadi memberikan arahan pemberian penghargaan monitoring dan evaluasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tahun 2025 dan sosialisasi KIP di ruang Tridarma Kemenaker, Senin 17/11/2025 (sumber: Kemenaker RI)

Pantau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Cris Kuntadi, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3).

Pemeriksaan terhadap Cris dilakukan pada Senin (8/12) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama CK selaku Sekjen Kemenaker," ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Cris Kuntadi, KPK juga memanggil beberapa saksi lainnya yang berasal dari sektor swasta maupun asosiasi, yaitu SAR (pegawai swasta), FFO (staf di PT Takenaka Indonesia), FT (dari Sekretariat Asosiasi Pemilik Lapangan Golf Indonesia/APLGI), dan NAW (staf PT Astra Honda Motor).

Berdasarkan catatan waktu kehadiran, NAW datang paling awal pada pukul 08.20 WIB, diikuti oleh FT pada pukul 09.42 WIB, Cris Kuntadi pukul 09.52 WIB, dan SAR pukul 09.54 WIB. Sementara itu, FFO belum tercatat kehadirannya.

Penetapan Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lain

Pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, bersama sepuluh orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Kasus ini mencuat setelah ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang dan penerimaan uang dari pihak-pihak penyelenggara jasa keselamatan dan kesehatan kerja (PJK3).

Pada hari penetapannya sebagai tersangka, Immanuel sempat mengutarakan harapan agar mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. Namun, Presiden justru mencopot Immanuel dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Adapun nama-nama tersangka lainnya berasal dari berbagai posisi strategis di lingkungan Kemenaker, di antaranya:

  • Irvian Bobby Mahendro – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 Kemenaker (2022–2025)
  • Gerry Aditya Herwanto Putra – Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
  • Subhan – Subkoordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 (2020–2025)
  • Anitasari Kusumawati – Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–2025)
  • Fahrurozi – Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Maret–Agustus 2025)
  • Hery Sutanto – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
  • Sekarsari Kartika Putri – Subkoordinator di Kemenaker
  • Supriadi – Koordinator di Kemenaker
  • Temurila – Perwakilan PT KEM Indonesia
  • Miki Mahfud – Perwakilan PT KEM Indonesia

 

Pemeriksaan Saksi Lain dan Perkembangan Penyidikan

Sebelumnya, KPK juga telah memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dari Kemenaker dalam rangka pendalaman kasus ini.

Tak hanya itu, satu ASN tambahan dan lima pihak swasta turut dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Dalam upaya pengumpulan bukti, KPK juga telah memeriksa Kepala Biro OSDMA Kemenaker serta mantan Direktur Jenderal Binawasker K3 terkait dugaan penerimaan uang dari penyedia jasa K3 (PJK3).

KPK masih terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan pemerasan berskema sistematis tersebut.

Penulis :
Shila Glorya