
Pantau.com - Polisi menangkap tukang parkir yang nekat membobol rumah toko (ruko) kawasan Terminal Mandalika, Kota Mataram tempat dia bekerja karena terhimpit ekonomi di tengah pandemi COVID-19.
"Inisialnya DA (34), profesinya tukang parkir di kawasan terminal sekitar TKP (tempat kejadian perkara). Karena alasan ekonomi susah di tengah pandemi, dia mencuri," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto di Mataram, Rabu (30/9/2020),
Baca juga: Sabu-sabu di Dalam Kemasan Pasta Gigi Gegerkan Lapas Kelas I Palembang
Dalam setiap aksinya, DA mengajak rekannya secara bergantian oleh dua rekannya.
Pada aksi pertama pada 30 Agustus 2020, DA mengajak AR (22) dan RO (23) dengan sasarannya ruko baju yang ada di kawasan termina, mereka mengambil sejumlah pakaian dan uang tunai Rp1,5 juta.
Pada pekan yang sama, DA kembali beraksi dengan menyasar ruko mainan yang lokasinya tidak jauh dari TKP pertama. Dalam aksi keduanya, DA mengajak AR dan kawan barunya, JU (22).
"TKP kedua, ada tiga unit piano elektrik dan mainan 'remote control'. Piano dia jual Rp2 juta dan untuk mainan itu dia tidak sempat jual karena hilang di jalan saat keluar dari ruko," ucap Artanto.
Baca juga: Di Tengah Pandemi, Bea Cukai Kendari Cetak Quattrick Penindakan Narkoba
Kini DA bersama komplotannya sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam sangkaan pidananya, mereka dikenakan pidana Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman tujuh tahun penjara.
rn- Penulis :
- Adryan N