
Pantau - Komisi III DPR RI akan mengambil keputusan tingkat I untuk Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) pada 22 November 2022. Rencana itu dibenarkan anggota Komisi III DPR RI, Taufik Basari.
"Betul saya konfirmasi," kata Tobas, sapaan akrabnya Rabu (9/11).
Selanjutnya, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai aliansi pada 14 November dan membahas draf RKUHP pada 21 November.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mengungkapkan, ada syarat pengesahan RKUHP, yakni perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, Komisi III akan menelaah apakah perbaikan tersebut sudah sesuai dengan kehendak masyarakat atau belum.
"Kalau sesuai ya go (lanjut pengesahan tingkat I revisi KUHP)," ungkapnya.
Jika belum, Komisi III akan memberikan masukan sehingga bakal beleid yang disahkan bisa diterima oleh masyarakat.
"Kalau belum sesuai, berarti masih ada catatan-catatan yang nanti kalian kritisi lagi," ujarnya.
"Betul saya konfirmasi," kata Tobas, sapaan akrabnya Rabu (9/11).
Selanjutnya, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai aliansi pada 14 November dan membahas draf RKUHP pada 21 November.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Desmond Mahesa mengungkapkan, ada syarat pengesahan RKUHP, yakni perbaikan draf rujukan hukum pidana Indonesia sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Menurutnya, Komisi III akan menelaah apakah perbaikan tersebut sudah sesuai dengan kehendak masyarakat atau belum.
"Kalau sesuai ya go (lanjut pengesahan tingkat I revisi KUHP)," ungkapnya.
Jika belum, Komisi III akan memberikan masukan sehingga bakal beleid yang disahkan bisa diterima oleh masyarakat.
"Kalau belum sesuai, berarti masih ada catatan-catatan yang nanti kalian kritisi lagi," ujarnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas