HOME  ⁄  Nasional

Komisi III DPR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Unsur Agama

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Komisi III DPR Minta Pembahasan RKUHP Libatkan Unsur Agama
Pantau - Anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil meminta pembahasan tentang Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) melibatkan unsur keagamaan.

Menurut legislator dari PKS tersebut, pandangan keagamaan penting untuk menjaga akhlak dan moral bangsa.

"Mulai dari Islam sampai Konghucu, sebagai bagian dari umat beragama, tentu perlu diminta pandangan terkait revisi KUHP," katanya usai kegiatan seminar di Universitas Islam Riau, Pekanbaru, Selasa (26/10/2022).

Nasir mengatakan, revisi tentang KUHP tidak hanya sekadar produk legislasi, namun harus mampu menjaga moral para anak bangsa.

"Misalnya, tentang pergaulan bebas, atau hal-hal lain yang menjurus rendahnya peradaban manusia, itu bisa diantisipasi oleh KUHP sebagai instrumen hukum," ujarnya.

Nasir mengatakan, revisi tentang KUHP harus mengatur secara komprehensif mengenai aturan hukum pidana di Indonesia.

"Karena KUHP ini belum pernah ada perubahan sejak terbit di negara ini," tutupnya.
Penulis :
Aditya Andreas