Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Lantang Seruan Pembangkangan Sipil Tolak UU Ciptaker, Begini Penjelasannya

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Lantang Seruan Pembangkangan Sipil Tolak UU Ciptaker, Begini Penjelasannya

Pantau.com - Undang-undang Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR, menuai berbagai reaksi penolakan dari masyarakat. Sejumlah pihak mengusulkan perlunya uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi hingga pembangkangan sipil (civil disobedience).

Menurut PUKAT Universitas Gadjah Mada ada beberapa masalah dalam legislasi tersebut, termasuk dalam prosesnya yang dinilai dirumuskan secara tidak transparan dan minim partisipasi publik.

Melansir ABC News, Kamis (8/10/2020) selain itu, teknik Omnibus Law atau hukum sapu jagad yang memuat banyak hal ke dalam satu Undang-undang tidak dikenal dalam pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Serikat buruh yang menolak disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja menilai Undang-undang itu lebih mementingkan pelaku usaha ketimbang pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, mengatakan pihaknya siap melakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sementara itu ahli hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar mengatakan, rancangan Undang-undang Cipta Kerja bermasalah baik dari sisi proses formil maupun substansi materil.

Maka itu selain proses yuridis seperti uji materi ke MK, Zainal mengusulkan tindakan pembangkangan sipil atau civil disobedience. "Saya menawarkan kita semua harus teriakkan bersama penolakan terhadap undang-undang ini," ujarnya.

"Pembangkangan sipil atau apalah itu bentuknya itu bisa dipikirkan, tapi maksud saya ini cara kita melihat baik-baik UU ini jangan dibiarkan begitu saja. Kalau tekanan publik kuat itu merupakan bagian dari partisipasi sipil," jelas Zainal Arifin.

Pakar hukum Universitas Airlangga, Herlambang Wiratraman menilai, pembangkangan sipil ini merupakan ide yang bagus sebagai "bagian dari perlawanan yang sistematis yang harus dilakukan karena saluran politik yang ada sudah semakin tertutup.

Baca juga: Demo Buruh di Istana Negara, Begini Rekayasa Lalin Sekitar Jalan Merdeka

Apa itu pembangkangan sipil?


Buruh dari berbagai elemen organisasi melakukan aksi mogok kerja dengan turun ke jalan di kawasan industri Kebun Besar, Tangerang, Banten, Selasa (6/10/2020). (Foto: Antara/Muhammad Iqbal)

Istilah pembangkangan sipil atau civil disobedience dipergunakan pertama kali oleh Henry David Thoreau dalam esainya yang ditulis pada tahun 1848 untuk menjelaskan penolakannya terhadap pajak yang dikenakan pemerintah Amerika untuk membiayai perang di Meksiko dan untuk memperluas praktik perbudakan melalui Hukum Perbudakan.

Tetapi definisi pembangkangan sipil yang paling diterima secara luas ditulis oleh John Rawls (1971) sebagai gerakan tanpa kekerasan dan dilakukan dengan hati-hati dengan tujuan untuk membawa perubahan dalam hukum atau kebijakan pemerintah.

Menurut pengacara HAM Alghiffari Aqsa, pembangkangan publik "adalah gerakan yang dilakukan oleh warga secara terorganisasi, yang bisa jadi melawan hukum, dan digunakan untuk mengoreksi hukum atau kebijakan publik."

Oleh karena itu, orang-orang yang terlibat dalam pembangkangan sipil bersedia menerima konsekuensi hukum dari tindakan mereka, karena ini menunjukkan kesetiaan mereka pada supremasi hukum.

Pemikiran Thoreau ini kemudian menginspirasi sejumlah tokoh seperti Mahatma Gandhi untuk melakukan gerakan pembangkangan sipil di India.

Penulis :
Widji Ananta