Pantau – Anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan merespons permintaan Menko Polhukam, Mahfud MD perihal pengesahan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Mahfud meminta agar Komisi III segera mengesahkan RUU Perampasan Aset. Hal ini berkaca pada semakin masifnya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Merespons hal tersebut, Hinca justru meminta agar Mahfud MD mengusulkan langsung kepada Presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Perppu tentang Perampasan Aset.
Baca Juga: Muncul Desakan Bentuk Pansus DPR Buntut Mahfud MD Bongkar Transaksi Janggal Rp349 Triliun
“Kalau Cipta Kerja saja kita anggap kegentingan yang memaksa, mengapa tidak Perampasan Aset ini kegentingan yang memaksa?” ujar Hinca.
Hinca mengatakan, dengan keadaan kegentingan yang memaksa tersebut, Presiden Jokowi bisa saja menerbitkan Perppu. Hal ini, menurutnya, dapat menyelamatkan uang negara hingga ratusan triliun rupiah.
“Supaya jangan DPR terus yang disalahkan, karena inisiatif itu datang dari pemerintah. Agak-agak serius dikit lah Pak Mahfud ini kalau nge-prank kan?” lanjut Hinca.
Baca Juga: Mahfud Minta Maaf Agak Keras ke Anggota DPR
Sebagai informasi, RUU Perampasan Aset dipastikan masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Saat ini, beleid itu sedang dalam tahap harmonisasi di pemerintah lintas kementerian dengan Kemenkum HAM sebagai lead sector.
Calon aturan itu tengah dimatangkan karena perlu menyesuaikan dengan substansi regulasi lain seperti UU KUHP yang baru dan UU terkait lainnya.