Pantau – Mendadak muncul usulan bentuk panitia khusus (pansus) DPR RI saat rapat Komisi III bersama Komite Nasional Koordinator Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (KNK-PP-TPP) yang dipimpin Menko Polhukam Mahfud MD. Usulan ini buntut Mahfud membongkar transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Yang terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan dan saya kira ini harus dibuat terang benderang kenapa begitu karena kita tahu bahwa kementerian keuangan adalah hulu dari sistem pengelolaan keuangan negara,” kata anggota Komisi III DPR Fraksi PAN Mulfachri Harahap dalam rapat, Rabu (29/3/2023).
Ia menyinggung terkait pembentukan pansus ini pada kasus megaskandal Bank Century di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kendati tak sempurna penyelesaiannya, Mulfachri menilai setidaknya pansus bisa menguak polemik transaksi janggal Kemenkeu ini.
“Walaupun pelaksanaan dari Pansus itu masih kontroversial karena dianggap sebagian belum selesai, tapi saya kira kerja Pansus itu sudah bisa membuat terang benderang sebagian besar dari polemik dari kontroversi berspekulasi sekitar kasus Bank Century,” tutur Mulfachri.
Dorongan pembentukan pansus juga disampaikan anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari. Ia menyingung rincian dana Rp349 Triliun yang disampaikan Sri Mulyani di Komisi XI dengan Mahfud berbeda.
“Di mana dipecah lagi Rp3,3 T yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali,” ujar legislator NasDem disapa Tobas ini.
“Ini clear ada dua data yang berbeda, satu data pasti salah. Karena kita sama-sama cari kebenaran, kita pansus-kan. Apa yang terjadi? Kenapa ada data yang salah? Tindak lanjut apa yang bisa kita kawal?” tutur Tobas.