
Pantau - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas, mengusulkan kepada Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani, untuk menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS),
Adapun usulan tersebut bermula dari rencana perubahan rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga diusulkan gaji naik.
"Kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa pembahasan dengan Kementerian Keuangan soal skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bukan hal mudah untuk dilakukan. Namun ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS.
Diketahui, penyesuaian rumusan tukin adalah pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama. Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," kata Anas.
Anas mengatakan bahwa'diferesiansi' besaran tukin juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja.
"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," katanya.
Adapun aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.
"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," tutur Anas.
Sementara, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS terakhir pada 2019. Kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Adapun usulan tersebut bermula dari rencana perubahan rumusan tunjangan kinerja (tukin) bagi PNS. Pemerintah berencana melakukan penyesuaian terhadap besaran tukin, sehingga diusulkan gaji naik.
"Kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan," ujar Anas dalam Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5/2023).
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa pembahasan dengan Kementerian Keuangan soal skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bukan hal mudah untuk dilakukan. Namun ia tidak membeberkan besaran kenaikan gaji PNS.
Diketahui, penyesuaian rumusan tukin adalah pemerintah tidak akan lagi menyamaratakan besaran tukin PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama.
Saat ini PNS dalam satu golongan dan instansi yang sama sudah menerima besaran tukin yang sama. Padahal, seharusnya tukin diberikan kepada PNS yang memiliki kinerja baik.
"Ini sedang kita hitung ke depan mereka yang berkinerja baik, akan mendapatkan tukin lebih baik tentunya. Tapi mereka yg tidak berkinerja, tentu tukinnya tidak sama," kata Anas.
Anas mengatakan bahwa'diferesiansi' besaran tukin juga selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menginstruksikan, agar tukin dapat berimplikasi terhadap peningkatan kinerja.
"Mestinya yang kerja dan enggak kerja beda dong (besaran tukin), kalau enggak ada diferensiasi nanti semangatnya mesti kurang," katanya.
Adapun aturan perubahan rumusan pemberian tukin itu masih dibahas oleh pemerintah. Anas menargetkan ketentuan itu akan berlaku pada tahun depan.
"Kalau 2 bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan bapak presiden supaya tunjangan berimplikasi kepada peningkatan kinerja," tutur Anas.
Sementara, pemerintah melalui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan gaji PNS terakhir pada 2019. Kenaikan gaji PNS ditandai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
- Penulis :
- Firdha Rizki Amalia