
Pantau - Saat melakukan penusukan terhadap PR, bocah perempuan 12 tahun di Cimahi, Jawa Barat, Rizaldi Nugraha Gumilar alias Ical (22) dalam keadaan mabuk sehabis menenggak minuman beralkohol.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku. Menurutnya, teman-teman pelaku itu pun memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," kata Imron di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Penjahat ini meminum minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah di kawasan Andir, Kota Bandung, pada Rabu (19/10).
Pelaku merupakan warga Kota Bandung. Menurut Imron, identitas pelaku itu diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejak kejadian penusukan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian dan pembunuhan.
"Jadi tersangka ingin meminjam hp dari temannya berinisial D, tapi diledek, 'sudah tahun 2022 masih belum punya hp'. Temannya bilang 'usaha dong'. Karena sakit hati, dari situ dia berniat mencari hp dengan cara tidak benar," kata Ibrahim.
Setelah kegiatan minum minuman keras, pelaku langsung berencana melakukan perampokan. Pelaku pun sudah menyiapkan senjata tajam untuk melakukan aksi tersebut. Pelaku pun meminjam sepeda motor temannya untuk mencari sasaran.
"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran. Dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," kata Ibrahim.
Kemudian pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, kata Imron, langsung memilih untuk mengikuti PS untuk merampok ponsel.
"Korban sempat lari. Saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," kata dia.
Setelah itu, korban berteriak untuk meminta tolong, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang kini menjadi barang bukti.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas Ditusuk Usai Mengaji Sempat Berlari Menuju ke Rumah
Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan hal itu diketahui dari keterangan saksi yang merupakan teman pelaku. Menurutnya, teman-teman pelaku itu pun memberi keterangan yang akurat terkait keberadaan pelaku.
"Termasuk temannya (saksi) yang pada saat tersangka bersama teman ini melakukan minuman keras bersama-sama," kata Imron di Polres Cimahi, Jawa Barat, Senin (24/10/2022).
Penjahat ini meminum minuman keras bersama teman-temannya di sebuah rumah di kawasan Andir, Kota Bandung, pada Rabu (19/10).
Pelaku merupakan warga Kota Bandung. Menurut Imron, identitas pelaku itu diketahui setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Sejak kejadian penusukan, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengambil rekaman video CCTV dari sekitar lokasi kejadian.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan motif pelaku melakukan pencurian dan pembunuhan.
"Jadi tersangka ingin meminjam hp dari temannya berinisial D, tapi diledek, 'sudah tahun 2022 masih belum punya hp'. Temannya bilang 'usaha dong'. Karena sakit hati, dari situ dia berniat mencari hp dengan cara tidak benar," kata Ibrahim.
Setelah kegiatan minum minuman keras, pelaku langsung berencana melakukan perampokan. Pelaku pun sudah menyiapkan senjata tajam untuk melakukan aksi tersebut. Pelaku pun meminjam sepeda motor temannya untuk mencari sasaran.
"Pelaku saat itu keluar untuk mencari sasaran. Dia kemudian berputar-putar, dan menuju ke Jalan Mukodar, ini terlihat dalam CCTV menggunakan sepeda motor. Kemudian pelaku melihat sasaran dua orang anak," kata Ibrahim.
Kemudian pelaku melihat kedua orang anak itu berpisah di persimpangan gang. Pelaku, kata Imron, langsung memilih untuk mengikuti PS untuk merampok ponsel.
"Korban sempat lari. Saat itu korban langsung ditikam oleh tersangka, lalu dilakukan penggeledahan tasnya, dan dia tidak menemukan barang yang diharapkannya tersebut," kata dia.
Setelah itu, korban berteriak untuk meminta tolong, namun nyawanya tidak tertolong. Sedangkan pelaku melarikan diri menggunakan sepeda motornya yang kini menjadi barang bukti.
Baca juga: Bocah Perempuan yang Tewas Ditusuk Usai Mengaji Sempat Berlari Menuju ke Rumah
Pelaku diancam dengan pasal berlapis, yakni pembunuhan berencana, perampokan yang mengakibatkan korban meninggal dan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Aries Setiawan