
Pantau - Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi membongkar modus peredaran narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cangkang keong sawah atau tutut di Desa Wangunsari, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Rabu, 25 Februari 2026.
Pengungkapan kasus dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi, Jawa Barat, setelah aparat menemukan adanya metode penyamaran sabu yang tidak biasa.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan sabu ke dalam cangkang tutut agar tidak terdeteksi aparat.
"Kami amankan seorang pemuda asal Lembang yang mengedarkan sabu-sabu, namun dikamuflasekan ke dalam makanan tutut atau keong," ungkapnya.
Polisi mengamankan seorang pemuda asal Lembang yang diduga sebagai pengedar sabu dengan modus tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat 2,08 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah cangkang keong sawah yang telah dikosongkan dan digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
Modus Kamuflase dan Sistem Tempel
Sabu yang telah dikemas dalam plastik kecil dimasukkan ke dalam cangkang keong, kemudian dibungkus kembali sehingga tampak seperti paket makanan biasa dan siap diedarkan.
Tersangka terlebih dahulu mencari keong di area persawahan dekat rumahnya sebelum mengeluarkan isi keong dari cangkangnya untuk memasukkan paket sabu ke dalamnya.
Modus peredaran dilakukan dengan metode tempel atau lempar di titik tertentu agar tidak menimbulkan kecurigaan masyarakat.
"Modusnya dengan sistem tempel atau lempar di titik tertentu, sehingga orang mengira itu hanya sampah," jelas Kapolres.
Peredaran sabu tersebut dilakukan di wilayah Bandung Raya yang meliputi Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kota Bandung.
Keuntungan dan Ancaman Hukuman
Tersangka telah menjalankan aksinya selama kurang lebih tiga bulan dengan keuntungan sekitar Rp6 juta dalam setiap kali transaksi.
Polisi saat ini masih memburu pemasok sabu berinisial Mengko yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar.
- Penulis :
- Arian Mesa








