Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pimpinan Komisi III Murka Terpidana Sabu 402 Kg Dikurangi Hukumannya, Minta Hakim Diperiksa

Oleh Noor Pratiwi
SHARE   :

Pimpinan Komisi III Murka Terpidana Sabu 402 Kg Dikurangi Hukumannya, Minta Hakim Diperiksa

Pantau.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang meringankan hukuman enam terpidana kasus narkoba telah melukai rasa keadilan dan kontraproduktif dengan upaya kepolisian memberantas narkoba dan menindak tegas para pengedarnya.

“Putusan ini tentunya melukai rasa keadilan, saya sedih dengan putusan tersebut. Ketika kepolisian berusaha keras memberantas narkoba, namun di tingkat pengadilan, hukuman bagi para pengedar ini justru diringankan," kata Sahroni, di Jakarta, Senin (28/6/2021).

Baca juga: Terpidana Sabu 420 Kg Lolos Hukuman Mati, Anggota DPR Sindir Hakim: Semoga Tak Ada Keluarga yang Kena Narkoba

Dia menilai, seharusnya para hakim dan jaksa memiliki prinsip yang sama, untuk mengganyang bandar besar, sehingga memang hukum mati yang pantas diberikan kepada para bandar tersebut.

Karena itu, dia meminta Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) untuk menyelidiki lebih lanjut terkait majelis hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, karena dinilainya putusan tersebut janggal.

"Saya mau ada pengusutan di balik keputusan ini, karena jelas tidak masuk akal vonisnya. Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung perlu menyelidiki dan menurunkan tim khusus untuk memeriksa hakim maupun putusan hakimnya dalam kasus ini," ujarnya.

Baca juga: Anggota DPR soal Terpidana Narkoba Dikurangi Hukumannya: Putusan Ini Bisa Jadi Surga Pengedar Narkoba!

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) Bandung pada Rabu (3/6) membatalkan hukuman mati bagi enam orang terpidana kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 402 kilogram di Cibadak, Sukabumi.

Padahal pada persidangan sebelumnya di Pengadilan Negeri Cibadak, para tersangka yang merupakan warga negara asing (WNA) dan bagian dari jaringan narkoba internasional itu sudah dijatuhi hukuman mati.

rn
Penulis :
Noor Pratiwi