
Pantau - Ketua Panja RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Willy Aditya mengancam akan melaporkan pimpinan DPR karena diduga menelantarkan draf tersebut.
"Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak, ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, kita laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Willy, Selasa (21/2/2023).
Willy menerangkan, nasib RUU ini masih tidak jelas sejak draf dan naskah akademiknya diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 20 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Diusulkan sejak 2004, Cak Imin Klaim RUU PPRT akan Disahkan dalam Waktu Dekat
Padahal, seharusnya RUU PPRT sudah bisa disahkan pada rapat paripurna. Namun, hingga kini pengesahan itu masih tak kunjung terealisasi.
Willy mengungkapkan, pihaknya sudah lima kali bersurat dengan pimpinan DPR agar segera membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Namun, kata dia, pimpinan DPR berdalih draf RUU PPRT masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Hanya Fokus Urus Sepakbola
"Disampaikan oleh pimpinan, masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," ucapnya.
Sementara itu, Willy menilai DPR seharusnya malu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Hanya saja, pimpinan DPR tidak kunjung menindaklanjutinya.
"Ini secara tata tertib apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait, tidak boleh ditahan oleh pimpinan. Sudah dua tahun lebih ditahan pimpinan, dan ini problemnya cuma ada satu, ya di pimpinan," tandasnya.
"Semoga pimpinan mendengarkan ini. Kalau tidak, ya terpaksa kita bawa ke cara yang lebih jauh, kita laporkan ke MKD (Mahkamah Kehormatan Dewan)," ujar Willy, Selasa (21/2/2023).
Willy menerangkan, nasib RUU ini masih tidak jelas sejak draf dan naskah akademiknya diselesaikan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada 20 Juni 2020 lalu.
Baca Juga: Diusulkan sejak 2004, Cak Imin Klaim RUU PPRT akan Disahkan dalam Waktu Dekat
Padahal, seharusnya RUU PPRT sudah bisa disahkan pada rapat paripurna. Namun, hingga kini pengesahan itu masih tak kunjung terealisasi.
Willy mengungkapkan, pihaknya sudah lima kali bersurat dengan pimpinan DPR agar segera membawa RUU tersebut ke paripurna untuk disahkan menjadi UU.
Namun, kata dia, pimpinan DPR berdalih draf RUU PPRT masih tertahan di meja Ketua DPR RI Puan Maharani.
Baca Juga: Komisi X DPR Ingatkan Pemerintah Jangan Hanya Fokus Urus Sepakbola
"Disampaikan oleh pimpinan, masih tertahan di meja Ketua DPR, itu yang jadi problem pokok kita," ucapnya.
Sementara itu, Willy menilai DPR seharusnya malu karena Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendorong agar RUU PPRT segera disahkan. Hanya saja, pimpinan DPR tidak kunjung menindaklanjutinya.
"Ini secara tata tertib apa yang sudah diputuskan oleh AKD terkait, tidak boleh ditahan oleh pimpinan. Sudah dua tahun lebih ditahan pimpinan, dan ini problemnya cuma ada satu, ya di pimpinan," tandasnya.
- Penulis :
- Aditya Andreas