Pantau Flash
No market data
HOME  ⁄  Nasional

Samakah Posisi PNS Sipil dengan TNI/Polri dalam Sebuah Pemilu?

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Samakah Posisi PNS Sipil dengan TNI/Polri dalam Sebuah Pemilu?

Pantau.com - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Dr Johanes Tuba Helan SH MHum mengatakan, posisi politik ASN dan TNI/Polri dalam pemilu berbeda atau tidak bisa disamakan.

"ASN netral tetapi berhak memilih, karena mereka menduduki jabatan sipil. Berbeda dengan TNI/Polri yang memiliki senjata," kata Johanes Tuba Helan, di Kupang, Senin (9/3/2020).

Baca juga: Ketua KPU Sebut 270 Daerah Siap Laksanakan Pilkada Serentak 2020

Dia mengemukakan pandangan itu, berkaitan dengan banyaknya ASN di NTT yang terlibat dalam pilkada serentak 2020, dan kenapa posisi ASN tetap dipertahankan untuk memilih, sedangkan personel TNI/Polri dilarang, padahal mereka sama-sama adalah pelayan publik.

Menurut dia, posisi ASN adalah jabatan sipil, sementara TNI/Polri memiliki senjata, sehingga dikhawatirkan akan menyalahgunakan jabatan untuk menekan masyarakat dalam memilih calon tertentu.

"Soal ASN yang memiliki hak dipilih apabila menjadi calon, maka harus mundur atau diberhentikan, jadi tidak ada masalah," katanya pula.

Dia menambahkan, UU tentang ASN tidak perlu direvisi karena pengaturan sekarang mengenai posisi politik ASN dan TNI/Polri sudah tepat.

Baca juga: Membaca Pilihan Model Pemilu Serentak yang Menggema di Gedung MK

Justru menurutnya, negara harus tetap mengupayakan, jika demokrasi sudah mapan, maka TNI/Polri juga boleh memilih, karena hak politik yang dijamin oleh konstitusi.

Mengenai netralitas ASN, dia menjelaskan, netral artinya tidak terlibat sebagai tim pemenangan atau sebagai tim kampanye pasangan calon tertentu. "Sedangkan hak memilih merupakan implementasi dari hak konstitusional warga negara," kata Johanes Tuba Helan menjelaskan.

rn
Penulis :
Widji Ananta