
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyerukan kepada dunia usaha agar menghentikan kegiatan perkantoran demi mencegah penyebaran virus korona jenis baru atau Covid-19.
Hal ini tertuang di Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020.
"Mengimbau kepada seluruh perusahaan di Provinsi DKI Jakarta untuk secara serius dan segera melakukan hal-hal sebagai berikut," demikian bunyi seruan itu yang ditandatangani Anies, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: DKI Episentrum COVID-19, Anies Tetapkan Status Darurat Bencana
Namun bagi perusahaan yang tak bisa menghentikan secara total kegiatannya, Anies menyerukan agar mengurangi kegiatan dan mendorong karyawannya bekerja di rumah.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: DKI Jakarta Masih Jadi Provinsi Terbanyak Positif Korona dengan 210 Pasien
Status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi. "Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," tambah Anies.
Seperti diketahui, saat ini DKI Jakarta merupakan wilayah terdampak paling parah virus korona di Tanah Air. Jumlah kasus infeksi dan kematian terus meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Pemprov Jakarta corona.jakarta.go.id, per 20 Maret 2020 pukul 19.20 WIB, kasus positif korona di Jakarta mencapai 224, dengan kasus meninggal dunia 20 orang, dan 13 dinyatakan sembuh.
- Penulis :
- Adryan N