
Pantau.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan status Jakarta saat ini sebagai tanggap darurat bencana pandemi COVID-19.
"Pada hari ini kita menetapkan bahwa Jakarta ditetapkan sebagai tanggap darurat bencana wabah COVID-19," kata Anies dalam konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Baca juga: DKI Jakarta Masih Jadi Provinsi Terbanyak Positif Korona dengan 210 Pasien
Status tanggap darurat itu berlaku selama 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kondisi. "Masa waktu 14 hari ke depan dan bisa diperpanjang menyesuaikan dengan kondisi," tambah Anies.
Seperti diketahui, saat ini DKI Jakarta merupakan wilayah terdampak paling parah virus korona di Tanah Air. Jumlah kasus infeksi dan kematian terus meningkat.
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi Pemprov Jakarta corona.jakarta.go.id, per 20 Maret 2020 pukul 19.20 WIB, kasus positif korona di Jakarta mencapai 224, dengan kasus meninggal dunia 20 orang, dan 13 dinyatakan sembuh.
Baca juga: Rapid Test Dilakukan Mulai Hari Ini, DKI Jakarta Jadi Prioritas
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan pemerintah mulai melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 secara massal pada Jumat sore di daerah yang menurut hasil pemetaan paling rawan menghadapi penularan penyakit yang disebabkan oleh virus korona, yakni DKI Jakarta.
"Hari ini pemerintah sudah mulai rapid test (pemeriksaan cepat) sebagai indikasi awal apakah seseorang terjangkit COVID-19 atau tidak. Pemerintah memprioritaskan wilayah yang menurut hasil pemetaan menunjukkan paling rawan COVID-19," katanya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
- Penulis :
- Noor Pratiwi