Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Status Tersangka 3 Pelaku Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibatalkan

Oleh Firdha Rizki Amalia
SHARE   :

Status Tersangka 3 Pelaku Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dibatalkan
Pantau - Gugatan praperadilan yang diajukan oleh tiga tersangka kasus pemerkosaan sesama pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) dikabulkan Pengadilan Negeri Bogor (PN Bogor). Hasilnya, status tersangka ketiganya dibatalkan.

"Mengadili, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon," demikian dikutip dari situs Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Bogor, Selasa (17/1/2023).

Baca Juga: Polisi akan Cek Dugaan Obstruction of Justice di Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM

Selain itu, majelis hakim PN Bogor juga menyatakan sah surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap para tersangka yang sebelumnya telah diterbitkan. Hakim juga menyatakan surat perintah penyidikan tahun 2020 dinyatakan tidak sah.

"Menyatakan sah Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor S.PPP/813 b/III/RES 1.24/2020 tertanggal 18 Maret 2020 dan tidak sah penetapan Tersangka atas nama Para Pemohon dalam Penyidikan perkara sesuai Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020," kata putusan itu.

Baca Juga: SP3 Dibatalkan, Mahfud MD Tegaskan Penanganan Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM Dilanjutkan

Dalam Sistem Informasi Penanganan Perkara Pengadilan (SIPP) dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2022/PN Bgr, terlihat bahwa gugatan prperadilan itu didaftarkan pada Jumat, 23 Desember 2022 dan diputuskan Majelis Hakim pada Kamis, 12 Januari 2023.

Adapun para pemohon merupakan Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar. Ketiaganya mengajukan gugatan praperadilan atas Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 01 Januari 2020 yang dibuat oleh Polresta Bogor.

Baca Juga: Polisi Serahkan Berkas Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop UKM ke Kejaksaan

Diketahui, seorang pegawai perempuan Kemenkop UKM berinisial ND dilaporkan diperkosa empat rekan kerjanya saat perjalanan dinas di luar kota. Pemerkosaan ini terjadi di salah satu hotel, kawasan Bogor, Jawa Barat, 6 Desember 2019.

Pada 13 Maret 2020, korban berinisial ND dinikahkan dengan salah seorang pelaku berinisial ZP. Kemudian, kasus ini dinail berakhir secara damai. Pada 18 Maret 2020, Polrestabes Bogor menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Sebelumnya, telah dilakukan gelar perkara khusus terkait kasus pemerkosaan pegawai Kemenkop UKM oleh Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat. Hasil gelar perkara itu yaitu penyidikan kasus yang sempat dihentikan karena adanya perdamiaan ini dilanjutkan dan 4 tersangka kembali diperiksa.

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan, 2 PNS Kemenkop UKM Dipcat!
Penulis :
Firdha Rizki Amalia