HOME  ⁄  Nasional

Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

Tak Libatkan Publik, Perppu Cipta Kerja Tetap Cacat Formil
Pantau - Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar mengecam tindakan DPR RI yang mengesahkan Perppu Cipta Kerja dalam rapat paripurna, Selasa (21/3/2023).

Timboel menilai, terbitnya Perppu Cipta Kerja merupakan pembangkangan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan UU Cipta Kerja cacat formil.

Baca Juga: Perppu Cipta Kerja Disahkan DPR, Partai Buruh Siapkan Gugatan ke MK

Pasalnya, UU Cipta Kerja dibentuk tanpa melibatkan partisipasi publik. Alih-alih memperbaiki UU, pemerintah malah mengeluarkan Perppu.

"Perintah MK itu tidak dijalani, malah membuat Perppu. Kemudian, kita pastikan juga Perppu itu tidak melibatkan masyarakat dalam pembuatannya," papar Timboel, Rabu (22/3/2023).

Timboel mengaku pesimis, apabila Perppu Cipta Kerja ini bisa dibuatkan aturan turunan berupa Peraturan Pemerintah (PP) karena begitu banyaknya pasal dalam UU tersebut.

Baca Juga: Meski Tuai Kecaman, DPR RI Sahkan Perppu Cipta Kerja

Menurutnya, pemerintah tidak akan mampu membuatkan aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Apalagi dalam upaya pengawasan dari penerapan UU tersebut.

"Sekarang saja, dalam hal pengawasan ketenagakerjaan lemah. Ini yang membuat banyak pekerja merasa dirugikan oleh pihak pengusaha," pungkasnya.
Penulis :
Aditya Andreas