
Pantau - Artis berinisial P diduga terlibat dalam modus prncucian uang sebesar Rp4,4 triliun. Hal tersebut diungkap oleh Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pempriv dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," kata Iskandar Sitorus, Rabu (22/3/2023).
"Diberikan kepada para Gubernur, saham terbesar itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta," sambungnya.
Iskandar menjelaskan bahwa skema pembagian komisi bisnis itu cukup unik. Bisnis yang dimaksud berupa pusat kebugaran dan kecantikan, pet shop, skin care hingga butik.
"Contoh perusahaan ini untung Rp100 miliar tetapi komisi pihak pemerintah daerah Rp700 miliar, akumulasi selama lima tahun jadi Rp4,405 triliun,” ungkapnya.
"Bisnisnya berbentuk pusat kebugaran dan kecantikan, skin care, butik dan pet shop,” tambahnya.
Diketahui, bisnis sejak tahun 2018 hingga 2022, dengan mengajak para selebritis sebagai endorse terhadap produk-produk yang mereka jual.
Sitorus juga mengatakan bayaran artis yang mendapatkan endorse itu, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
“Untuk mbak P tidak lagi meneruskan pola-pola demikian supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” ujarnya.
Menurutnya, tak hanya artis berinisial P yang ikut terseret namun, terdapat juga beberapa nama artis lainnya yang bakal ditelusuri soal dugaan kasus yang sama.
"Ada satu perusahaan yang sahamnya seratus persen milik pempriv dan bank daerah yang ada di Indonesia, mengalirkan dana yang bernama biaya komisi," kata Iskandar Sitorus, Rabu (22/3/2023).
"Diberikan kepada para Gubernur, saham terbesar itu milik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, Banten, Jawa Barat dan DKI Jakarta," sambungnya.
Iskandar menjelaskan bahwa skema pembagian komisi bisnis itu cukup unik. Bisnis yang dimaksud berupa pusat kebugaran dan kecantikan, pet shop, skin care hingga butik.
"Contoh perusahaan ini untung Rp100 miliar tetapi komisi pihak pemerintah daerah Rp700 miliar, akumulasi selama lima tahun jadi Rp4,405 triliun,” ungkapnya.
"Bisnisnya berbentuk pusat kebugaran dan kecantikan, skin care, butik dan pet shop,” tambahnya.
Diketahui, bisnis sejak tahun 2018 hingga 2022, dengan mengajak para selebritis sebagai endorse terhadap produk-produk yang mereka jual.
Sitorus juga mengatakan bayaran artis yang mendapatkan endorse itu, berkisar antara Rp500 juta hingga Rp1 miliar per bulan.
“Untuk mbak P tidak lagi meneruskan pola-pola demikian supaya tidak sukses orang-orang jahat ini mencuci uang hitamnya menjadi putih,” ujarnya.
Menurutnya, tak hanya artis berinisial P yang ikut terseret namun, terdapat juga beberapa nama artis lainnya yang bakal ditelusuri soal dugaan kasus yang sama.
- Penulis :
- renalyaarifin