HOME  ⁄  Nasional

UU Cipta Kerja: Disahkan di Jakarta, Rusuh di Bandung

Oleh Adryan N
SHARE   :

UU Cipta Kerja: Disahkan di Jakarta, Rusuh di Bandung

Pantau.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi Undang-Undang pada Senin (5/10/2020).

"Berdasarkan yang kita simak dan kita dengar bersama, maka sekali lagi saya mohon persetujuan dalam forum rapat paripurna ini, bisa disepakati?" demikian kata Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin dalam Sidang Rapat Paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Pertanyaan Wakil DPR itu disambut dengan teriakan "Setuju" dari mayoritas anggota DPR. Kemudian palu sidang diketok sebagai tanda disahkannya UU tersebut.

RUU yang sempat jadi polemik itu pun akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang. Reaksi keras pun terlihat di tengah masyarakat. Media sosial Twitter tak henti-hentinya diisi trending topic tagar yang berisi kekecewaan netizen. Bahkan, tagar #GagalkanOmnibusLaw telah dicuitkan hingga lebih dari 1,5 juta kali.

Baca juga: Tok! DPR Resmi Sahkan RUU Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Aksi nyata lainnya muncul di Bandung, ibu kota Provinsi Jawa Barat, yang berjarak sekitar 130 kilometer dari lokasi disahkannya UU itu.

Aksi demonstrasi berujung rusuh pada Selasa petang, (6/10/2020) sekitar pukul 18.05 WIB. Massa sebelumnya memang telah melakukan pelemparan ke arah Gedung DPRD Jawa Barat yang kemudian dihalau oleh aparat kepolisian.

Alhasil, aparat kepolisian melakukan tindakan tegas dengan menembakkan puluhan gas air mata ke arah massa yang berada di Jalan Diponegoro.

Aksi massa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja berujung rusuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (6/10/2020). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)

Kemudian massa terpecah menjadi dua, karena ada yang membubarkan diri ke arah Gedung Sate, dan ke arah Jalan Sulanjana.

Pembubaran massa oleh aparat Polrestabes Bandung serta Brimob Polda Jawa Barat diwarnai aksi perusakan sebuah mobil polisi yang diparkir di kawasan Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung.

Aksi perusakan itu terjadi sekitar pukul 18.15 WIB setelah massa terpecah akibat pembubaran aksi oleh polisi dengan menggunakan tembakan gas air mata. Namun, belum diketahui identitas oknum kelompok yang melakukan perusakan itu.

Mobil polisi berjenis minibus itu terparkir di depan Gedung Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Tenaga Kependidikan IPA, Jalan Diponegoro, Kota Bandung.

Adapun mobil tersebut merupakan salah satu unit dari Bagian Operasi Polrestabes Bandung yang difungsikan sebagai kendaraan tim penindak pelanggaran protokol COVID-19.

Baca juga: Demo Tolak UU Ciptaker Depan DPRD Jabar Ricuh, Gas Air Mata Ditembakkan

Hingga pukul 19.00 WIB, sebagian massa sudah membubarkan diri. Namun, Brimob masih menyiagakan personelnya untuk menghalau massa dari arah Gedung Sate.

Sebelumnya, aksi itu dimulai sekitar pukul 13.30 WIB. Massa dari berbagai elemen mahasiswa melakukan aksi menolak pengesahan UU Cipta Kerja.

Massa aksi juga sempat melakukan long march mengelilingi arus lalu lintas padat di Kota Bandung, di antaranya Jalan Layang Pasupati, Jalan Wastukancana, dan Jalan Ir. H. Djuanda.

Namun, pada pukul 18.05 WIB, situasi aksi mulai memanasi hingga berujung rusuh. Akhirnya aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke arah massa untuk pembubaran.

Penulis :
Adryan N