
Pantau - Komisi II DPR RI mengajukan rancangan Omnibus Law Politik kepada Pimpinan DPR RI dan Badan Legislasi (Baleg). Rancangan ini bertujuan untuk mereformasi regulasi yang mengatur berbagai aspek politik di Indonesia, mulai dari partai politik, pemilu, pilkada, hingga tata cara penyelesaian sengketa pemilu.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bahwa Omnibus Law ini akan menjadi landasan hukum terpadu yang menyatukan berbagai undang-undang terkait politik.
“Omnibus Law Politik ini akan mencakup satu paket undang-undang, meliputi berbagai aspek seperti partai politik, pemilu, pilkada, serta fungsi dan tugas lembaga-lembaga legislatif seperti MPR, DPR, dan DPRD,” ujar Rifqinizamy di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/12/2024).
Baca Juga:
Komisi III Sampaikan Catatan Akhir Tahun Kinerja 2024: Terima 469 Aduan, Polri Paling Responsif
Evaluasi Menyeluruh Sistem Pemilu
Menurut Rifqinizamy, evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pemilu presiden, legislatif, dan pilkada akan dilakukan di awal tahun 2025. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan Omnibus Law Politik, dengan tujuan meningkatkan kualitas demokrasi dan mengatasi berbagai masalah dalam sistem pemilu.
“Evaluasi ini dilakukan lebih awal, sebelum persiapan pemilu 2029, agar rekomendasi yang dihasilkan benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif,” katanya.
Selama tahun 2024, Komisi II menerima 495 aduan terkait berbagai isu politik, di mana 201 di antaranya berhubungan dengan pemilu. Isu-isu yang dilaporkan termasuk netralitas aparatur sipil negara (ASN), praktik politik uang, penyebaran hoaks, hingga mobilisasi bantuan sosial yang dianggap sarat kepentingan politik.
Perbaikan Sistem Pilkada
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan pilkada serentak yang baru saja usai. Salah satu isu utama yang dibahas adalah potensi perubahan sistem pemilihan kepala daerah, termasuk opsi mengembalikan pemilihan kepala daerah ke tangan DPRD.
“Kami sedang mengevaluasi mekanisme terbaik untuk memastikan pergantian kepemimpinan di provinsi, kabupaten, dan kota benar-benar dapat mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Bahtra.
Langkah Menuju Demokrasi Berkualitas
Rifqinizamy menegaskan bahwa Omnibus Law Politik bertujuan untuk menciptakan sistem politik yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan kebutuhan demokrasi modern. Ia berharap rancangan ini menjadi solusi atas permasalahan yang selama ini menghambat kualitas pemilu dan tata kelola politik di Indonesia.
- Penulis :
- Ahmad Ryansyah