Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Yasonna Laoly: Kenapa RKUHP harus Disahkan?

Oleh Desi Wahyuni
SHARE   :

Yasonna Laoly: Kenapa RKUHP harus Disahkan?
Pantau - Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) untuk disahkan menjadi undang-undang.

Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly, KUHP yang baru ini menggusur KUHP zaman penjajahan Belanda yang akan mengalami masa transisi 3 tahun karena berlaku efektif pada 2025 nanti.
Berikut pernyataan Yasonna yang di unggah dalam akun pribadinya @yasonna.laoly.

Setelah diinisiasi sejak tahun 1958 untuk mengganti KUHP buatan Belanda, dan mulai dibahas DPR sejak 1963 atau 59 tahun lalu.

KUHP sebelumnya adalah warisan kolonial Belanda yang dibuat tahun 1.800, dan berlaku di Indonesia sejak 1918. Maka perlu pembaruan KUHP sesuai perkembangan zaman dan kebutuhan nasional.

RKUHP yang baru disahkan menggunakan orientasi hukum yang mengacu pada keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Berbeda dengan KUHP buatan Belanda yang dibuat menggunakan hukum pidana sebagai sarana balas dendam.

Terima kasih pada semua pihak dan masyarakat luas yang terlibat dan memberi masukan dalam penyusunan, pembahasan, dan pematangan RKUHP hingga disahkan DPR RI menjadi undang-undang.

Baca Juga: Sah! Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU KUHP yang Diwarnai Kontraversi

Yasonna mengungkapkan kebanggaannya terkait pengesahan RKUHP yang merupakan tonggak sejarah baru bagi penyelenggaraan hukum pidana di Indonesia.

“Kita patut berbangga karena berhasil memiliki KUHP sendiri, bukan buatan negara lain. Jika dihitung dari mulai berlakunya KUHP Belanda di Indonesia tahun 1918, sudah 104 tahun sampai saat ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak 1963,” ujar Yasonna.
Penulis :
Desi Wahyuni