Bawaslu: Larangan Aktivitas Politik di Masjid Bukan Cuma untuk Anies

Headline
Komisioner Bawaslu Lolly Suhenti - Pantau.comKomisioner Bawaslu, Lolly Suhenti.

Pantau – Bawaslu Surabaya mengirimkan SMS berisi larangan untuk Anies Baswedan melakukan kegiatan politik di Masjid Al-Akbar, Surabaya. Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Badan Pengawas Pemilu, Lolly Suhenti, pun angkat bicara.

“Ini adalah upaya pencegahan yang dilakukan teman-teman Bawaslu di Jawa Timur,” kata Lolly saat ditemui di Jakarta Selatan, Sabtu (18/3/2023).

Seluruh Parpol

Lolly menegaskan SMS itu tidak hanya ditujukan kepada Anies. Tapi kepada seluruh partai politik.

“Yang dalam konteks ini kemudian mulai aktif menyuarakan soal mempublikasikan diri,” katanya.

Ia menambahkan keaktifan itu sudah bisa dilihat oleh masyarakat. Kemudian apakah itu melakukan pelanggaran atau tidak, instansinya belum bisa bicara.

“Dalam konteks ini, karena memang pesertanya belum ada yang definitif, maka Bawaslu tidak bisa terlalu jauh, tetapi yang bisa dilakukan Bawaslu adalah mengingatkan,” katanya.

Upaya Pencegahan

Lolly menambahkan SMS blast itu upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu di Jawa Timur. Dia berharap pesan itu mampu mengerem semua pihak untuk tidak menjadikan masjid sebagai sarana politik praktis.

Sebelumnya, Bawaslu Surabaya melarang kegiatan politik Anies Baswedan di Masjid Al-Akbar. Hal itu diketahui dari SMS yang diterima warga.

Pesan singkat itu berbunyi ‘Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tgl 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu’.

Tim Pantau
Editor
Saefudin
Penulis
Saefudin