
Pantau.com - Sebanyak 21 dakwaan pencucian uang telah disiapkan untuk menjerat mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak dalam kaitannya dengan pengalihan dana sebesar USD681 juta atau sekitar Rp10,1 triliun ke rekening bank pribadinya, Kamis (20/9/2018).
Dakwaan tersebut termasuk sembilan tuduhan menerima keuntungan secara ilegal, lima tuduhan menggunakan keuntungan ilegal dan tujuh tuduhan memindahkan keuntungan ke pihak-pihak lain, kata Deputi Inspektur Jenderal Kepolisian Noor Rashid Ibrahim dalam pernyataan.
Baca juga: KPK Malaysia Kembali Tangkap Eks PM Najib Razak
Najib dijadwalkan dikenai dakwaan dalam persidangan pada Kamis dalam kasus korupsi terkait pemindahan uang dari dana negara yang terlilit skandal, 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Departemen Kehakiman Amerika Serikat, yang sedang menyelidiki 1MDB, menduga bahwa dana 681 juta dolar itu mengalir ke rekening Najib.
Baca juga: Singapura Kembalikan Uang Korupsi 1MDB Senilai 45 Juta Ringgit
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi atau Suruhanjaya Pencegahan Rasuah Malaysia (SPRM) telah menahan bekas Perdana Menteri Malaysia, Datuk Seri Mohd Najib Abdul Razak dalam kasus perusahaan 1MDB terkait masuknya uang RM2,6 miliar ke rekening pribadinya.
Berdasarkan siaran pers yang dikirim ke media, Rabu (19 September 2018) penahanan terhadap Najib Razak dilakukan pada pukul 16.13 waktu setempat di kantor SPRM, Putrajaya.
- Penulis :
- Widji Ananta