
Pantau.com - Kasus pembunuhan dengan memasukkan korban ke dalam plastik yang kemudian dibuang ke sungai kecil akhirnya terungkap. Pria berinisial SJ alias Daeng (54) ditetapkan sebagai tersangka pada kasus itu.
Insiden berdarah itu bermula saat Daeng terlibat cinta segitiga dengan seorang wanita bernama Wati (28) dan korban, Eljon Manik.
Kisah percintaan rumit itu berawal saat Wati menjalin hubungan dengan Eljon tanpa hubungan pernikahan. Bahkan keduanya sempat tinggal bersama.
Setelah beberapa lama, Wati menjalin asmara dengan Daeng. Singkat cerita, Eljon yang mengetahui cintanya telah dikhianati memutuskan untuk mendatangi Wati di rumah kontrakannya.
Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Keberatan Sidang Bahar Smith Digelar di PN Bandung
Di rumah sewaan yang berada di Jalan Caman Utara, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Bekasi, Eljon bertemu dengan Daeng dan Wati.
"Korban (Eljon) datang sambil memaki SJ dengan kata-kata kasar sehingga terjadi cekcok antara kedua orang tersebut," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, di Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Kemudian, Daeng yang tak terima dengan makian itu pun menghajar Eljon. Bahkan, tersangka juga menghantamkan tabung gas 3 kilo ke arah kepala korban beberapa kali. Korban yang tak berdaya itu pun sekarat dan tersungkur di tanah.
"Korban dipukul dengan tabung gas, pengakuan dipukul enam kali kemudian korban dibiarkan," ungkap Argo.
Selanjutnya, Daeng memutuskan untuk membungkus Eljon dengan plastik besar dan membawanya ke jembatan kecil di Kali Cibening Jl. Caman Tanah Garapan, Jaka Sampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi, pada Minggu, 3 Maret 2019.
"Setelah dimasukkan plastik digantung di sungai, jadi sebab kematian pertama paru-paru terisi air lumpur dan benturan kepala," kata Argo.
Baca juga: Sidang Lanjutan Bahar bin Smith Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Massa FPI
Hingga akhirnya, pada Minggu pagi, jasad Eljon ditemukan oleh seorang pekerja bangunan yang hendak memancing di kali itu.
Sontak, hal itu langsung dilaporkan ke pihak kepolisian. Sementara polisi langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Tak butuh waktu lama Daeng berhasil ditangkap di rumah kontrakannya.
"Tersangka kita amankan di rumah kontrakannya yang ditinggali bersama Wati. Tersangka ditangkap Senin sekitar pukul 18.00 WIB," tandas Argo.
Kini, tersangka harus mendekam di balik jeruji besi lantaran dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Lebih Subsider Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
- Penulis :
- Adryan N