Pantau Flash
HOME  ⁄  Internasional

Bank AS Goldman Sachs: Malaysia Berbohong Soal Korupsi 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Oleh Widji Ananta
SHARE   :

Bank AS Goldman Sachs: Malaysia Berbohong Soal Korupsi 1MDB yang Menjerat Najib Razak

Pantau.com - Goldman Sachs menuduh mantan PM Malaysia Najib Razak telah berbohong soal aliran dana korupsi 1MDB. Sebelumnya, Malaysia telah menuduh titan Wall Street terlibat dalam mega korupsi tersebut.

"Beberapa anggota dari mantan pemerintah Malaysia dan 1MDB berbohong kepada Goldman Sachs, di luar pengacara dan lainnya tentang penggunaan hasil dari transaksi-transaksi ini," bunyi pernyataan Goldman Sach, melansir AFP, Selasa (18/12/2018), 

"1MDB, yang CEO dan boardnya melaporkan langsung kepada perdana menteri pada saat itu, juga memberikan jaminan tertulis kepada Goldman Sachs untuk setiap transaksi yang tidak melibatkan perantara."

Baca juga: Korupsi 1MDB: Low Taek Jho Dijerat Kasus Baru, Eks PM Najib Menanti Putusan

Sekadar informasi, Jaksa Agung Malaysia mengajukan tuntutan pidana terhadap bank AS dan dua mantan karyawannya atas dugaan penjarahan 1MDB.

uang miliaran dolar diduga dicuri dari dana 1MDB, dan digunakan untuk membeli segala sesuatu dari yacht hingga karya seni, yang dilakukan oleh Najib Razak.

Goldman sendiri dianggap telah berperan dalam membantu mulusnya korupsi 1MDB dengan meningkatkan USD6,5 miliar melalui serangkaian masalah obligasi.

Tuduhan terhadap anak perusahaan bank AS itu juga terkait dengan kerja sama dengan pemodal gelap hingga penyuapan terhadap pejabat pemerintahan Malaysia terkait kesepakatan 1MDB dengan dana USD2,7 miliar.

Baca juga: KPK Malaysia Ajukan Penuntutan Pidana Terhadap Lima Orang Terkait Korupsi 1MDB

Sementara itu, pemodal Malaysia bernama dalam tuduhan, Low Taek Jho, diduga mendalangi penipuan dan memiliki pengaruh besar atas 1MDB tetapi tidak memegang posisi resmi dalam dana tersebut.

Otoritas Malaysia menuntut denda di atas USD2,7 miliar yang diduga disalahgunakan dari masalah obligasi serta Goldman sebesar USD600 juta, dan hukuman penjara. Mereka adalah, Leissner, Ng dan Low, otoritas Malaysia menuduh mantan karyawan 1MDB, Jasmine Loo Ai Swan.

Penulis :
Widji Ananta