Baru Bebas dari Lapas Pekanbaru, Napi Terorisme Langsung Dijemput BNPT

Selasa, 12 Februari 2019 17:33
Pantau.com - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menjemput Rio Adi Putra, seorang terpidana kasus terorisme asal Nusa Tenggara Timur yang ditahan di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Provinsi Riau.
Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Yulius di Pekanbaru, Selasa (12/2/2019) mengatakan, penjemputan dilakukan setelah masa penahanan napi teroris asal Bima itu habis sehingga dibebaskan dari hukuman.
"Sudah bebas tadi. Sudah dibebaskan dan dijemput BNPT dengan pengawalan dari Polda untuk diantar ke bandara," kata Yulius.
Sementara itu, dari sejumlah informasi yang beredar menyebutkan, Rio dijemput hari ini untuk kembali menjalani pemeriksaan, sehingga dijemput BNPT. Selain itu, informasi itu juga menyebutkan jika masa penahanan Rio baru akan berakhir pada 18 Februari 2019 mendatang.
Baca juga: Kepala BNPT Ungkap Ba'asyir Tak Mau Ikut Deradikalisasi
Namun, Yulius membantahnya. Dia mengatakan bahwa hari ini merupakan terakhir dari masa penahanan terpidana teroris yang dihukum empat tahun penjara yang ditahan sejak 18 Februari 2015.
"Kita tidak mengerti itu. Kalau pengecekan kasus lain tidak ada informasinya. Yang pasti hari ini dia dibebaskan. Bebas sesuai masa pidana," ujarnya.
Lebih jauh, Yulius menjelaskan jika Rio Adi Putra atau dikenal juga dengan Abu Rio merupakan terpidana teroris yang mulai ditahan di Lapas Kelas II Pekanbaru sejak 2016. Dia sebelumnya sempat ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.
Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Riau, M Diah yang dikonfirmasi Antara mengaku belum memperoleh informasi terkait pembebasan penahanan Rio Adi Putra tersebut.
Baca juga: Densus 88 Tangkap Residivis yang Terlibat Kasus Terorisme
Berdasarkan catatan Antara, Rio dipindahkan bersama seorang napi teroris lainnya ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru. Selain Rio, seorang napi teroris lainnya adalah Muhammad Sibghotullah alias Yatno.
Muhammad Shibghotulloh alias Yatno merupakan napi dari Magetan dengan masa hukuman dua tahun penjara, sementara Rio Adi Putra alias Abu Rio berasal dari Bima dengan masa hukuman empat tahun penjara.
Kebijakan pemindahan kedua napi itu merupakan putusan dari Kemenkumham yang bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran paham radikal di daerah masing-masing, tempat asal mereka.
Sementara itu, dipilihnya Pekanbaru sebagai lokasi baru untuk menjalani hukuman tersebut disebabkan Lapas di Pekanbaru selama ini dikenal cukup kondusif, meski secara umum dalam keadaan kelebihan kapasitas.
Share :
Terpopuler
Minggu, 17 Februari 2019 09:00
Kritik Impor Pangan, Rizal Ramli: Mohon Maaf Pak Jokowi Anda Tidak Kredibel
Sabtu, 16 Februari 2019 19:15
Rizal Ramli 'Curhat' Dijadikan Alat Kampanye oleh Jokowi
Senin, 18 Februari 2019 07:05
Pengamat Transportasi Tak Sependapat dengan Prabowo Soal Pembangunan Infrastruktur
Minggu, 17 Februari 2019 23:39
Dari Gagal Paham hingga Unicorn, Ini Meme Unik Usai Debat Pilpres Kedua
Sabtu, 16 Februari 2019 05:00
5 Gejala Nampak Biasa Namun Berbahaya
terkini
Senin, 18 Februari 2019 14:54
TKN: Isu Jokowi Pakai Earpiece Dibuat untuk Tutupi Kelemahan Prabowo di Debat Pilpres
Senin, 18 Februari 2019 14:45
Akhirnya, Nichkhun Persembahkan Album Perdana untuk Penggemar
Senin, 18 Februari 2019 14:37
Ketum PA 212 Slamet Ma'arif Kembali Mangkir Panggilan Polisi
Senin, 18 Februari 2019 14:28
Akhirnya, China Mulai Buka Pelatihan Percintaan untuk Pernikahan
Senin, 18 Februari 2019 14:21
System message!
Terima kasih telah memberikan komentar.System message!
Anda tidak dapat memberikan komentar. Mohon login/registrasi terlebih dahulu.System message!
Mohon maaf..Gagal mengirim komentar. Mohon coba kembali nantiKomentar :