
Pantau.com - Berkaitan dengan rencana kebijakan insentif nonfiskal dan biaya parkir, Kementerian Perhubungan meminta pelat nomor kendaraan listrik dibedakan.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, perbedaan pelat nomor itu mengadopsi di beberapa negara sepeda motor listrik warna dasarnya berbeda.
"Petugas itu harus tahu kendaraan listrik apa bukan, makanya diusulkan bisa dengan perbedaan warna pelat nomor," ujarnya.
Baca juga: Antre Beli Mobil Esemka, Khofifah Puji Mobil Listrik Karya Anak ITS
Untuk itu, Budi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi dengan kepolisian karena terkait pelat nomor aturannya ada di Kapolri.
"Masih ada rapat lagi masing-masing melaporkan dulu. Sekitar dua sampai tiga minggu. Kalau pelat nomor peraturan Kapolri. Kalau bukan UU bisa cepat," katanya.
Usulan tersebut merupakan upaya Kemenhub dalam merespons Peraturan Presiden nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik yang akan diturunkan menjadi peraturan menteri.
Peraturan Menteri sendiri saat ini masih digodok dan akan diserahkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Yang Lain Genjot Mobil Listrik, 3 Negara Asia Ini Ngotot Mobil Hidrogen
Pemerintah mulai menggalakkan penggunaan kendaraan listrik sebagai upaya untuk menurunkan tingkat polusi, menghemat penggunaan bahan bakar fosil dan menghemat alokasi biaya untuk konsumsi bahan bakar tersebut.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berencana untuk mengadakan sekitar 100 unit mobil listrik untuk Kementerian Perhubungan, sebagai bentuk dukungan menggencarkan penggunaan kendaraan listrik seperti yang didorong pemerintah.
"Pengadaan mobil listrik ini inginnya dari tahun ini," kata Budi.
Menurut dia, bentuk pengadaan itu kemungkinan akan dilakukan dalam bentuk leasing yang bakal diperuntukkan bagi pejabat Kemenhub.
- Penulis :
- Nani Suherni