
Pantau.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah secara resmi merilis nama-nama calon anggota legislatif berstatus mantan narapidana korupsi di Pemilu Legislatif (Pileg) 2019. Terhitung partai Golkar paling banyak mencalonkan caleg narapidana korupsi dengan jumlah 8 orang.
Menanggapi hal itu, Ketua DPR RI yang juga sebagai Koordinator Bidang Pratama DPP Partai Golkar, Bambang Soesatyo menilai hal itu tak terlalu mengkhawatirkan untuk perolehan suara partainya di Pileg 2019. Menurutnya, hal ini tak terlalu demonstratif.
"Jadi nggak perlu khawatir, menurut saya tidak terlalu demonstratif apalagi kalau tingkatnya bupati wali kota, pasti orang tahu sekampung sedesanya sekecamatan, si A si B secara profil pasti tahu," ujar Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: MA Izinkan Eks Koruptor Nyaleg, Golkar: Caleg Kami Bersih
Bamsoet menyebut bahwa saat ini rakyat sudah cerdas dalam menentukan pilihannya siapa akan mewakilinya di daerah. Ia menurutnya nanti masyarakat akan mencari tahu sendiri profil caleg berstatus mantan napi korupsi.
Kendati begitu, Bamsoet mengungkapkan, bahwa pencalonan napi korupsi sebagai caleg itu tak diketahui oleh DPP. Sebab, pencalonan itu sendiri dilakukan di tingkat DPW atau pun DPC partai.
"Kami juga tidak tahu, kenapa bisa begitu karena itu kan tingkatannya di bawah, kami di DPP kan hanya mengatur yang untuk pusat dan tidak ada sama sekali. Namun mereka di bawah memang tidak bisa," ungkapnya.
Baca juga: MA Bolehkan Eks Koruptor Nyaleg, Ini Tanggapan KPK
"Kita selalu berprinsip bahwa di golkar itu dipilih dan memilih adalah hak dasar warga negara nggak ada yang bisa melarang kecuali ada keputusan pengadilan misalnya si A tidak boleh berpolitik sekian taun, sejauh itu tidak ada ya tidak ada Undang-undang yang bisa melarang itu hak mereka termasuk Partai Golkar," tandasnya.
Sementara dalam Pasal 182 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa seorang caleg tidak boleh mantan terpidana dengan ancaman lima tahun penjara, kecuali sudah mengumumkan statusnya itu ke publik. Saat disinggung mengenai hal itu, Bamsoet menyerahkan kepada para caleg partainya mengumumkan statusnya sendiri ke publik.
"Bunyinya caleg kan, kita persilahkan caleg untuk mengumumkan sendiri kita nggak bisa melanggar uu. Sesungguhnya ketika dia mendaftar sudah disampaikan 1 formulir ada mungkin itulah yang menjaid dasar KPU ya monggo silahkan," tandasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi