
Pantau.com - Setelah adanya pemyesuain taeif dari Kementerian Perhubunga, kali ini Grab Indonesia akan membawa kebijakan denda cancel ke Indonesia. Perlu sobat Pantau tahu, Grab sebelumnya sudah menerapkan kebijakan ini di negara asalnya Singapura dan Filipina. Kabar baiknya, uji coba ini akan diberlakukan di Palembang dan Lampung.
Mengutip notifikasi dari Grab, ketentuan ini baru berlaku pada 17 Juni 2019, di Lampung dan Palembang untuk Grab Car dan Grab Bike. Denda yang dikenakan untuk pembatalan sebesar Rp3.000 untuk GrabCar dan Rp1.000 untuk GrabBike
Baca: Ditanya Diskon ke Pelanggan, Grab Indonesia: Fungsinya Promosi
Syarat denda ini adalah jika setelah lima menit lebih pengguna mendapatkan driver, dan membatalkannya. Biaya pembatalan juga dikenakan jika pengguna tidak muncul saat mitra pengemudi tiba. Sementara jika sebelum lima menit penumpang melakukan pembatalan, maka tidak dikenakan biaya.
Penumpang tidak akan dikenakan denda bila mitra pengemudi terlalu lama sampai atau tidak bergerak menuju lokasi jemput. Begitu pula jika mitra pengemudi Grab yang melakukan pembatalan perjalanan, penumpang tidak akan dikenai biaya.
Seperti di negara lain yang telah diterapkan lebih dulu, kebijakan biaya untuk pembatalan pesanan ditujukan untuk melindungi driver. Grab telah menerapkan kebijakan ini di beberapa negara.
Baca: Soal Penghapusan Diskon Ojek Online, Grab: Kita Hanya Beri Masukan
Perlu kalian tahu juga, aplikator Uber sebelumnya juga memberlakukan kebijakan ini kepada penumpang dan drivernya. Tapi naas, sebelum berjaya Uber harus hengkang dari Indonesia.
- Penulis :
- Nani Suherni