Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

DPR Dorong Regulasi Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Ojol

Oleh Aditya Andreas
SHARE   :

DPR Dorong Regulasi Perlindungan Hukum bagi Pengemudi Ojol
Foto: Ketua BAM DPR RI, Netty Prasetiyani Aher menerima perwakilan ojek online. (foto: dok. DPR RI)

Pantau - Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Netty Prasetiyani Aher, menekankan pentingnya penguatan regulasi dan perlindungan hukum bagi pengemudi ojek online (ojol). 

Hal itu disampaikannya dalam rapat dengar pendapat bersama perwakilan Koalisi Ojol Nasional di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/4/2025).

Netty menyebutkan, kehadiran ojol telah menjadi bagian vital dalam sistem transportasi dan ekonomi digital Indonesia. Namun, hingga kini status hukum para pengemudi masih belum jelas. 

“Kondisi ini membuat posisi mereka rentan,” ujar Netty dalam rilis yang diterima, Senin (28/4/2025).

Ia menyoroti perlunya kejelasan hubungan kerja antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Menurut Netty, banyak keluhan muncul akibat kebijakan aplikator yang dianggap merugikan pendapatan para pengemudi. 

"Tanpa regulasi yang kuat, mereka terpaksa mengikuti aturan yang tidak selalu adil," lanjutnya.

Netty juga menyoroti absennya jaminan sosial, keselamatan kerja, dan perlindungan kesehatan bagi para pengemudi ojol. 

Ia menegaskan, negara perlu hadir memberikan kepastian hukum agar para pekerja informal ini tidak terus dirugikan.

“Kami akan terus mengawal aspirasi ini agar pembahasan regulasinya menjadi prioritas di DPR RI," tegas Netty.

Di akhir pernyataannya, Netty mengapresiasi keberanian para pengemudi ojol yang telah menyuarakan aspirasinya. 

"Ini bagian dari demokrasi yang sehat, di mana rakyat berani berbicara dan negara wajib mendengarkan," pungkasnya.

Penulis :
Aditya Andreas