Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Demi Main Judi, Pria Pengangguran Nekat Tipu Mendagri Rp10 Juta

Oleh Adryan N
SHARE   :

Demi Main Judi, Pria Pengangguran Nekat Tipu Mendagri Rp10 Juta

Pantau.com - Pria pengangguran berinisial NSN (35) berhasil memperdaya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dan meraup keuntungan sebesar Rp10 juta. Dalam beraksi, pelaku berpura-pura sebagai kepala sekolah di SD Rejosari, Semarang, Jawa Tengah, yang ingin membangun musala di sekolah di tempat Tjahjo bersekolah dulu. 

Aksi penipuan itu bermula saat tersangka mendapat nomor Mendagri dari grup Whatsapp. Kemudian, tersangka pun mencoba menghubunginya. 

Baca juga: Massa Pendukung OSO Kembali Lakukan Unjuk Rasa di KPU

Dengan silat lidah yang lihai, tersangka mengaku sebagai kepala sekolah yang bernama Shintawaty Sri Utami dan meminta sumbangan dana untuk pembangunan musala senilai Rp10 juta. 

"Korban kemudian menyanggupi permintaan itu, dan kemudian meminta staffnya untuk mentransfer uang itu," ucap Pembantu Unit (Panit) II Resmob Polda Metro Jaya AKP Reza Pahlevi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Selang beberapa waktu kemudian, Mendagri pun berinisiatif untuk mengecek pembangunan musala itu. Sehingga, ia meminta kepada staffnya untuk memeriksanya. Mengejutkan, usai dikroscek ternyata tak ada pembangunan di sekolah itu.

Staffnya pun langsung melaporkan itu kepada Mendagri. Mendengar laporan itu, Tjahjo Kumolo langsung melaporkan kejadian itu kepada polisi. "Setelah dicek tidak ada pembangunan tersebut, kemudian pihak SD Rejosari menyatakan tersangka tidak menjabat sebagai kepala sekolah tersebut," kata Reza.

Baca juga: Keluarga Korban Lion Air Mengadu ke Fahri Hamzah, Tentang Apa?

Sementara, polisi yang mendapat laporan itu langsung menyelidikinya. Akhinya tak butuh waktu lama tepat pada Jumat (4/1/2019), tersangka pun berhasil ditangkap di rumahnya di Perum Jati Bening Estate Blok F 1 No. 9, RT. 011/RW. 013, Kelurahan Jati Bening, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Usai ditangkap dan diperiksa, tersangka mengaku telah menghabiskan uang hasil penipuannya itu untuk kesenangannya.

"Keterangan tersangka uangnya sudah dihabis karena digunakan untuk berjudi," kata Reza. 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 Jo Pasal 2 Ayat 1 UU RI No.8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Penulis :
Adryan N