Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dewan Pakar Golkar Soal Suap PLTU Riau-1: Kasus Individu, Bukan Partai

Oleh Adryan N
SHARE   :

Dewan Pakar Golkar Soal Suap PLTU Riau-1: Kasus Individu, Bukan Partai

Pantau.com - Dewan pakar Partai Golkar menggelar rapat pleno untuk membahas sejumlah persoalan internal yang tengah dihadapi DPP Partai Golkar belakangan ini. Salah satunya, soal kasus hukum Proyek PLTU Riau-1 yang menyeret beberapa kadernya. 

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Agung Laksono mengatakan, terkait kasus-kasus hukum yang menimpa beberapa kader partai, Dewan Pakar meminta agar semua pihak menghormati proses penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.

Baca juga: Idrus Marham Tak Pernah Terima Uang Suap, Kata Kuasa Hukumnya

"Dalam pandangan dewan pakar, hal demikian itu merupakan kasus individu dan bukan kasus Partai Golkar sebagai institusi kelembagaan partai politik," kata Agung dalam jumpa pers, di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (4/9/2018).

Disinggung soal kesaksian mantan kadernya Eni Maulani Saragih yang menyebut ada aliran dana terkait dengan proyek pembangunan PLTU Riau-1 sejumlah Rp2 miliar mengalir ke Munaslub 2017, Agung menegaskan bahwa persoalan itu bukan merupakan persoalan kelembagaan atau institusi partai Golkar, melainkan persoalan individu.

"Sebagaimana hal yang terjadi ketika diundang Dirut PLN, Dirut Pertamina bukan berarti lembaganya terkait. Hal sama terjadi di Golkar," paparnya.

Baca juga: KPK Soal Suap PLTA Riau-1: Setiap Eni Terima Uang, Dia Selalu Lapor Idrus Marham

Lebih lanjut, Agung sendiri mengaku sudah memastikan laporan keuangan partai berlambang beringin itu dan hasilnya tidak ada aliran dana yang masuk ke Munaslub seperti apa yang telah dituduhkan mantan Wakil Ketua Komisi VII itu.

"Ya kami kan sudah melihat dari laporan keuangan partai juga, tidak ada itu dipergunakan secara formal digunakan partai. Mungkin kalo terkait dengan individu-individu, kami tidak bisa mengatakan apa-apa," ungkapnya. 

"Itu tanggung jawab individu masing-masing yang menerima dan silahkan diprosedur secara hukum tentu secara undang-undang yang berlaku," pungkasnya.


Penulis :
Adryan N