
Pantau.com - Kuasa Hukum Idrus Marham, Samsul Huda, membantah seluruh dugaan yang disangkakan kepada kliennya. Meski materi pemeriksaan perdana Idrus sebagai tersangka belum masuk pada inti perkara, Samsul menyampaikan bahwa kliennya itu tidak pernah merasa menerima janji dari siapa pun terkait kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Enggak ada, tadi enggak ada. Yang ada Bang Idrus selama ini tidak pernah merasa menerima uang dari Eni (Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Saragih) dan juga janji seperti yang selama ini diberitakan USD1,5 juta itu. Mungkin pemeriksaan selanjutnya akan ditanya seperti itu," kata Samsul di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/8/2018).
Baca juga: KPK Resmi Tahan Idrus Marham
Ia menambahkan, Idrus juga membantah menjadi pihak yang mendorong Eni Saragih agar mengawal proyek PLTU Riau-1 tersebut. Ia pun disebut juga mengelak bekerjasama dengan Eni terkait pemberian uang suap yang telah dilakukan oleh pemilik saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes Budisutrisno Kotjo.
Meski begitu, lantaran baru diperiksa satu kali sebagai tersangka pada siang tadi, Samsul menjelaskan pertanyaan penyidik kepada kliennya belum mendalam hingga konstruksi perkara.
"Sepanjang yang saya tau bahkan sampai tadi saya dampingi itu pertanyaan belum ada. Sehingga saya tidak bisa katakan benar atau tidak. Kita tunggu perkembangannya," ucapnya.
Baca juga: Golkar Lagi-lagi Bantah Pernyataan Eni Soal Munaslub dari Uang Korupsi
Sementara itu Idrus Marham juga mengaku dirinya menyerahkan segala proses hukum terhadap KPK. Ia meminta agar publik tidak terburu-buru menyimpulkan konstruksi perkaranya.
"Jadi yang saya katakan belum, biar aja pelan-pelan sesuai ini nanti ada tahapannya. Tidak boleh kita menceritakan sesuatu yang belum sampai pada tahapan-tahapannya. KPK punya logika hukum jangan kita melihat dari logika kita sendiri," kata Idrus usai diperiksa penyidik KPK, Jumat (31/8/2018).
- Penulis :
- Adryan N