Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Siap Hadapi Takdir Ini

Oleh Adryan N
SHARE   :

Diperiksa KPK Sebagai Tersangka, Imam Nahrawi: Saya Siap Hadapi Takdir Ini

Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi (IMR) dalam penyidikan kasus suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018, pada Jumat (27/9/2019).

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta.

Baca juga: Diperiksa KPK, Gatot Jabarkan Masalah Regulasi Dana Hibah

Imam telah tiba di gedung KPK, Jakarta pada pukul 10.09 WIB.

"Saya siap menghadapi takdir ini karena setiap manusia pasti menghadapi takdir. Demi Allah, demi Rasulullah, Allah itu maha baik dan takdirnya tak pernah salah," kata Imam saat tiba di gedung KPK, Jakarta.

Selain Imam, KPK juga memanggil seorang saksi dalam penyidikan kasus itu dengan tersangka asisten pribadi Imam, Miftahul Ulum (MIU), yakni PNS di Kemenpora Atun.

Diketahui, KPK pada Rabu, 18 September lalu mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Baca juga: Agar Pengembalian Uang Negara Maksimal, KPK Telusuri Aset Imam Nahrawi

Imam diduga menerima uang dengan total Rp26,5 miliar.

Uang tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

rn
Penulis :
Adryan N