Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Duh! Gara-gara Refund Tiket, Maskapai Garuda Digugat Penumpang

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Duh! Gara-gara Refund Tiket, Maskapai Garuda Digugat Penumpang

Pantau.com - Dua konsumen maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia, I Kadek Widnyana TP dan istrinya Farra Fauzia Achmadi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat karena tidak mengembalikan uang tiket (refund).

"Gugatan ini untuk menguji aturan tentang 'refund' karena banyak penumpang yang dirugikan karena belum tahu aturan ini," kata kuasa hukum para penggugat David Tobong, di Jakarta, Selasa (30/10/2018).

David Tobing menjelaskan bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan pengembalian uang (refund) harus sudah diterima calon penumpang dalam jangka waktu 30 hari, tapi hingga 61 hari refund belum dikembalikan Garuda, sehingga I Kadek Widnyana TP dan istrinya Farra Fauzia Achmadi mengajukan gugatan pada Selasa ini ke Pengadilan dengan nomor register: 605/PDT.G/2018/PN.JKT.PST.

Baca juga: Siap-siap! Kereta Api Sleeper Ada Harga 'Merakyat'

David Tobing mengatakan bahwa kedua konsumen mengajukan gugatan ini bermula ketika Garuda Indonesia menghapus rute penerbangan langsung dari Jakarta menuju London maupun rute penerbangan sebaliknya secara sepihak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya kepada para penggugat sebagai calon penumpang yang telah membeli tiket sejak bulan Mei 2018 untuk rute penerbangan tersebut.

Pada 30 Agustus 2018, Garuda Indonesia kemudian mengubah rute penerbangan tanpa persetujuan para penggugat serta tidak memberi kepastian terkait jadwal dan maskapai pengganti yang akan digunakan Para penggugat, ujarnya pula.

Meskipun pihak Garuda Indonesia pada akhirnya telah menawarkan pengembalian uang tiket (refund) kepada para penggugat, namun pada faktanya walaupun sudah sering diingatkan melalui email, sejak 30 Agustus 2018 hingga gugatan ini diajukan (61 hari) pihak Garuda Indonesia tidak melakukan pengembalian uang tiket (refund) kepada kedua konsumennya tersebut.

David Tobing selaku kuasa hukum para penggugat menilai bahwa tindakan Garuda Indonesia yang melakukan pembatalan penerbangan serta perubahan rute penerbangan secara sepihak tanpa persetujuan dan pemberitahuan sebelumnya telah melanggar hak subjektif kliennya selaku konsumen.

Berdasarkan pasal 3 huruf f juncto pasal 9 huruf f juncto pasal 10 ayat (2) Permenhub 89 Tahun 2015, tindakan Garuda Indonesia tersebut masuk kategori keterlambatan 6, yaitu Pembatalan Penerbangan. 

"Konsekuensi dari pembatalan penerbangan tersebut adalah Garuda Indonesia selaku badan usaha angkutan udara harus melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket) dalam waktu 30 hari untuk transaksi nontunai atau harus dikembalikan pada saat melapor untuk transaksi tunai," ujar David.

David menilai tindakan pihak Garuda Indonesia yang tidak melakukan pengembalian seluruh biaya tiket (refund ticket) dalam waktu 30 hari merupakan perbuatan melawan hukum terhadap Permenhub 89 Tahun 2015 dan telah menimbulkan kerugian materiil bagi para penggugat.

Baca juga: Mikir Resolusi? Berikut 5 Produk Usaha yang Bakal Laris di Tahun 2019

Lebih lanjut David sangat menyayangkan perlakuan pihak Garuda Indonesia kepada calon penumpangnya selaku konsumen, terlebih Garuda Indonesia adalah maskapai terbesar di Indonesia seharusnya memberikan contoh baik bagi maskapai lainnya.

Garuda Indonesia telah terang-terangan tidak mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan karena tidak mengembalikan uang (refund) dalam jangka waktu 30 hari.

Atas tindakan Garuda Indonesia tersebut, para penggugat menuntut ganti rugi kepada Garuda Indonesia untuk kerugian materiil sebesar Rp38.879.974 dan kerugian immateriil sebesar Rp200 juta.

"Gugatan ini diajukan untuk dijadikan pembelajaran bagi Garuda agar mematuhi peraturan yang berlaku dan menghargai hak-hak penumpang yang telah dikecewakan," pungkasnya.

Penulis :
Nani Suherni