
Pantau.com - Terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih menuding Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menutup mata atas pengajuan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator (JC) dirinya.
Eni heran pengajuan JC-nya tetap tidak diterima, meski ia merasa telah bersikap kooperatif dan mengakui kesalahannya juga mengembalikan uang suap yang pernah diterimanya.
Baca juga: Terdakwa Suap PTLU Riau-1 Eni Saragih Dituntut Delapan Tahun Penjara
KPK menyebut Eni merupakan pelaku utama dalam kasus tersebut. Hal itu yang menjadi sebab pengajuan JC Eni tidak bisa diterima.
"Menjadi JC memang tidak mudah. Ketika kami melakukan analisis bahwa salah satu syarat JC adalah yang bersangkutan bukan pelaku utama dan itu tidak terpenuhi menurut KPK, kita belum tahu kalau hakim bagaimana pendapatnya, tentu KPK tidak bisa memenuhi permintaan JC tersebut," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu, 6 Februari 2019.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Eni kemudian dituntut hukuman delapan tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan.
Menurut KPK, tuntutan itu termasuk ringan mengingat pasal yang diberatkan kepada Eni yaitu pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. Artinya ancaman hukuman adalah kurungan seumur hidup atau maksimal selama 20 tahun.
"Kalau melihat pasal yang dikenakan kepada Eni, itu ancaman tuntutan seumur hidup atau maksimal 20 tahun. Kemudian jika dituntut delapan tahun, itu artinya kurang dari setengah tuntutan maksimal. Tuntutan-tuntutan yang lebih ringan ini bisa jadi reward atas sikap koorperatif. Karena kalau dituntut maksimal kan bisa 15 tahun atau bahkan 20 tahun," jelas Febri.
Baca juga: Ini Alasan Eni Saragih Kecewa dengan Jaksa yang Menuntutnya Delapan Tahun Penjara
Sementara itu terkait status pelaku utama yang juga dibantah Eni Saragih, KPK menyampaikan bahwa dugaan pelaku utama tidak hanya bisa dilakukan oleh satu orang.
"Kalau misalnya KPK memandang Eni pelaku utama, apakah tidak ada pelaku utama lain? Pelaku utama bisa satu orang, bisa dua orang, bisa beberapa orang yang punya peran sama-sama signifikan dalam kasus korupsi," ucapnya.
Febri menyebut KPK masih melakukan pengembangan terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
"Jika ditemukan bukti yang cukup, kami bisa katakan Eni bukan orang terakhir yang terlibat dalam kasus ini. Karena kami juga masih pengembangan terhadap pelaku-pelaku lain," tegasnya.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi