
Pantau.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Yogyakarta mengeluarkan fatwa haram bagi umat Islam yang golput pada Pemilu Serentak 2019. MUI menjelaskan, tak ada alasan untuk tak mengeluarkan suara di Pemilu.
Namun, fatwa itu mendapat tentangan dari Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon. Ia menilai, fatwa dikeluarkan MUI Yogyakarta hanya akan menimbulkan kontroversi baru jelang hari pencoblosan Pemilu 2019.
Baca juga: Pemilu dan Ramadan Jadi Amunisi Pemerintah Tingkatkan Pertumbuhan
Menurut Fadli, fatwa MUI seharusnya yang diinginkan semua orang, bukan sebaliknya. "Saya kira kalau golput itu harus diimbau tapi kalau dibilang haram itu nanti akan bikin kontroversi baru. Jangan kemudian membuat fatwa yang nanti orang tidak akan mengikuti," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2019).
Seharusnya, sambung Fadli, MUI sebagai lembaga agama Islam terbesar di Indonesia lebih baik mengeluarkan seruan untuk mengajak supaya masyarakat memilih di Pemilu. Fadli pun lantas mencontohkan ajakan atau seruan di negara Australia untuk warganya mengeluarkan suaranya.
"Kalau di Australia itu konstitusinya atau UU-nya atau aturan yang mewajibkan untuk setiap warga negara untuk datang ke TPS kalau dia tidak datang dia akan kena denda. Tapi kalau di dalam UU kita kan tidak," ungkapnya.
Baca juga: Jabar dan Jatim Dinilai Jadi Medan Pertempuran Jokowi-Prabowo
Untuk itu, sebaiknya masyarakat dituntun untuk supaya mau mengeluarkan suaranya pada Pemilu serentak 2019. Fadli mengaku lebih setuju jika masyarakat diimbau.
"Kita juga mengimbau semua masyarakat untuk menggunakan hak pilih mereka datang ke TPS dengan kesadaran mereka tanpa intimidasi tanpa paksaan dan saya kira itulah yang kita harapkan di negara demokrasi ini," tandasnya.
- Penulis :
- Adryan N