
Pantau.com - Kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam acara Konferensi Nasional Partai Gerindra berbuntut panjang.
Dalam acara tersebut Anies memberikan sambutannya di hadapan kader Gerindra, namun yang menjadi masalah adalah saat dirinya mengacungkan jari telunjuk dan jempol yang identik dengan nomor urut 02 di Pilpres 2019 Prabowo-Sandi. Hal itu pun lantas dianggap melakukan kampanye.
Atas perbuatannya, Anies dilaporkan oleh Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) atas dugaan pelanggaran pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Anies diduga melanggar Pasal 281 ayat (1) yang menyebut bahwa seorang kepala daerah yang ingin berkampanye diwajibkan untuk mengajukan cuti.
Baca juga: Hadiri Acara Gerindra, Anies: yang Terjadi di DKI Akan Berulang di Level Nasional
"Ini membuktikan bahwa di hari Senin itu sebagai pejabat publik yang harusnya ada di kantornya, tapi ternyata dia diundang oleh Partai Gerindra dalam rakornasnya dia ke Sentul yang notabenenya bukan berada di Provinsi DKI Jakarta," ucap Juru Bicara GNR Agung Wibowo di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/12/2018).
Agung menyebut acungan telunjuk dan jempol tersebut telah menjadi simbol pasangan calon nomor urut 02 Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno. Menurutnya memang simbol yang ditunjukkan Anies mirip seperti simbol suporter Persija yakni Jak Mania, namun pada saat itu Agung menduga hal itu dimaksudkan Anies untuk mengampanyekan paslon nomor urut 02.
"Ini adalah preseden buruk bagi kepala daerah. Anies adalah Gubernur DKI Jakarta, yang notabenenya sebagai barometer seluruh Indonesia," tuturnya.
Baca juga: Ini Reaksi Anies Baswedan Mendengar Nama Erwin Aksa Disebut dalam Bursa Cawagub DKI
Jika mengacu kepada pasal 281 di UU Pemilu memang tidak ada sanksi berarti kepada para pelanggar. Hal itu pun dipahami betul oleh Agung dan pihaknya. Hanya saja, dirinya meminta setiap kepala daerah mematuhi setiap aturan yang ada.
"Kami minta diklarifikasi. Kami hanya memberikan peringatan saja kepada Bawaslu bahwa ini ada sebuah indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat publik," imbuhnya.
- Penulis :
- Adryan N