Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Habib Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian, PKS Angkat Bicara

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Habib Smith Dipolisikan Soal Ujaran Kebencian, PKS Angkat Bicara

Pantau.com - Kepolisian saat ini telah menerima pelaporan yang dilakukan pihak Jokowi Mania terhadap Habib Bahar bin Smith. Laporan itu diketahui terkait isi ceramah yang diduga mengundang unsur ujaran kebencian.

Menanggapi hal itu, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suhud Aliyudin mengatakan perlu dicek lebih dulu video mengenai isu ceramah yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian. Menurutnya, di era kemajuan teknologi sekarang ada pihak-pihak juga yang mencoba mengadu domba.

"Perlu dicek dan dipastikan dahulu apakah itu betul faktanya seperti itu? Karena di era teknologi seperti saat ini banyak pihak yang mencoba mengadu domba antar-elemen masyarakat," ujar Suhud saat dihubungi, Kamis (29/11/2018).

Selain itu, menurutnya, terkait persoalan ini sebaiknya lebih dulu diselesaikan dengan cara-cara berdiskusi dan kekeluargaan sebelum merencanakan untuk membuat perkara hukum.

Baca juga: Polisi Tindak Lanjuti Laporan Kasus Ujaran Kebencian Habib Bahar Bin Smith

"Tidak harus semua hal diperkarakan dan menjadi sengketa hukum," ungkapnya.

Kendati begitu, Suhud menyebut memang keputusan untuk menilai apa yang dilakukan Habib Bahar salah atau tidak itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan. Menurutnya, disana bisa terlihat kasus tersebut merupakan penghinaan atau ujaran kebencian.

"Indonesia itu negara hukum. Tidak ada seorang pun yg kebal terhadap hukum. Jika ada hal yang dianggap melanggar hukum, maka bisa diproses melalui jalur hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Kepolisian telah menerima pelaporan yang dilakukan pihak Jokowi Mania terhadap Habib Bahar bin Smith. Laporan itu diketahui terkait isi ceramah yang diduga mengundang unsur ujaran kebencian.

Karopenmas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo membenarkan terkait laporan tersebut. Dedi mengatakan, saat ini laporan yang sebelumnya diterima pihak SPKT itu telah dilimpahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri guna ditindak lanjuti.

"Laporan kemarin sudah diterima sama Robinop Polri, saat ini LP sudah diserahkan ke Direktorat Siber Bareskrim Polri yang akan menangani kasus tersebut," ujar Dedi saat di konfirmasi, Kamis (29/11/2018).

Bahar Smith dilaporkan karena diduga telah melakukan kejahatan terhadap penguasa umum, kejahatan tentang diskriminasi ras dan etnis, serta ujaran kebencian.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi