Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Hadir di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung: Ada Manipulasi

Oleh Adryan N
SHARE   :

Hadir di Polda Metro Jaya, Rocky Gerung: Ada Manipulasi

Pantau.com - Pengamat politik dan akademisi Rocky Gerung memenuhi undangan klarifikasi Direktorat Reserse Kriminal Kusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama lantaran menyebut 'kitab suci adalah fiksi', pada Jumat (1/2/2019).

Sosok pria berkacamata itu tiba di Gedung Ditreskrimsus sekitar pukul 15.55 WIB bersama dengan kuasa hukumnya, Haris Azhar.

Sebelum memasuki gedung, Rocky sempat menjawab pertaanyaan yang dilontarakan awak media mengenai pendapatnya soal penyelidikan yang dianggap terlalu lama dari waktu pelaporan pada 11 April 2018.

Baca juga: Kuasa Hukum Rocky Gerung Sebut Tak Ada Persiapan Khusus Soal Pemeriksaan Kliennya Hari Ini

"Ya setiap ada penundaan artinya ada manipulasi gitu kan rumusnya," ucap Rocky di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Akan tetapi, saat disinggung mengenai adanya unsur politik dalam pemeriksaannya, Rocky enggan berkomentar terkait hal itu. Rocky hanya menyebut nanti akan dijelaskan usai menjalani pemeriksaan.

"Ini kan baru mau diperiksa. Nanti aja," singkat Rocky.

Diberitakan sebelumnya, Rocky Gerung harus berurusan dengan hukum setelah dilaporkan oleh Sekjen Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian dengan dugaan penistaan agama. 

Baca juga: Timbulkan Polemik, Kemenpora Cabut Imbauan Nyanyi Lagu Indonesia Raya di Bioskop

Pelaporan itu lantaran Rocky menyebut bahwa 'kitab suci adalah fiksi'. Selain itu, pelaporan kasus itu juga telag teregistrasi dengan nomor LP/512/IV/2018/Bareskrim tertanggal 16 April 2018 dan disangkakan Pasal 156 a KUHP. 

Ucapan yang dianggap sebagai penistaan agama itu dikatakan Rocky di acara Indonesian Lawyers Club (ILC) tvOne bertajuk 'Jokowi Prabowo Berbalas Pantun', Selasa malam, 10 April 2018. 

Selain itu, Rocky Gerung juga dilaporkan atas tuduhan yang sama oleh Permadi Aria alias Abu Janda pada Rabu 11 April 2018 di Polda Metro Jaya. Laporan Abu Janda tersebut tertuang dengan nomor polisi TBL/2001/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 11 April 2018.

Penulis :
Adryan N