Pantau Flash
HOME  ⁄  Lifestyle

Hati-hati, Pedofilia Berkeliaran di Aplikasi Game Hugo

Oleh Gilang
SHARE   :

Hati-hati, Pedofilia Berkeliaran di Aplikasi Game Hugo

Pantau.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menciduk seorang pria lantaran terlibat tindak pidana grooming atau pornografi melalui aplikasi pesan singkat WhatsApp terhadap anak dibawah umur.

Baca juga: Dianggap Bisa Bocorkan Data, FaceApp Jamin Keamanan Foto

Direktur Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iwan Kurniawan mengatakan pelaku berinisial AAP (27) melakukan tindak pidana itu dengan cara Video Call Sex (VCS).

"Kita tangkap pelaku di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Pelaku mengajak atau memaksa korban melakukan tindakan asusila," ucap Iwan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/7/2019).

Tercatat, dari hasil pemeriskaan sementara sekitar 10 anak dibawah umur yang menjadi korban. Namun, baru beberapa anak yang berani melapor dan telah diproses.

"Sudah ada 10 orang yang jadi korban. Namun, hanya dua yang sudah kita proses," kata Iwan.

Dalam aksinya, sambung Iwan, pelaku pada mulanya mencari korban dari aplikasi permainan Hugo. Sebab dalam permainan itu, para pengguna diwajibkan mengisi identitas dan foto pribadi. Sehingga, mempermudah pelaku untuk mencari mangsa.

Darisanalah pelaku mulai merajut komunikasi dengan korban, hingga percakapan itu berpindah ke aplikasi pesan singkat WhatsApp. Selanjutnya, pelaku pun menghubungi korban dan meminta untuk berbuat asusila.

"Dari game online itu, tersangka memperoleh data korban. Kemudian menghubungi korban melalui video call di WhatsApp dan mengajak korban melakukan perbuatan seks, membuka pakaiannya dan menunjukkan kemaluannya serta mengajak korban masturbasi," papar Iwan.

Baca juga: Tak Perlu Pakai Jari, Tahun 2020 iPhone Bisa Mengetik Lewat Pikiran

"Korban tidak tahu kalo apa yang dilakukannya itu ternyata sudah direkam. Hal itu dilakukan untuk memaksa korban jika sewaktu-waktu korban menolak ajakannya," sambungnya.

Tersangka dikenakan Pasal 27 ayat 1 Undang-undang (UU) ITE, Pasal 29 UU ITE, dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Ancamannya, hingga 15 tahun penjara.

rn
Penulis :
Gilang