Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Alasan Polisi Kembali Perpanjang Masa Tahanan Ratna Sarumpaet

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

Ini Alasan Polisi Kembali Perpanjang Masa Tahanan Ratna Sarumpaet

Pantau.com - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memutuskan untuk memperpanjang masa tahanan Ratna Sarumpaet. Perpanjangan masa tahanan itu lantaran hingga saat ini tim penyidik masih melengkapi pemberkasan perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan masa tahanan terhadap tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoax itu selama 30 hari kedepan.

"Diperpanjang lagi selama 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono saat konfirmasi, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Hoax Ratna Sarumpaet, Kenapa?

Perpanjangan masa tahanan itu, kata Argo, dimulai berlaku pada Rabu, 5 Desember 2018. Hal itu lantaran pada hari itu merupakan berakhirnya masa tahanan Ratna.

Selain itu, saat ini tim penyidik juga masih melengkapi berkas perkara yang sebelumnya dikembalikan oleh pihak kejaksaan lantaran dianggap belum lengkap atau P-19. "Hari Rabu ya, sampai 30 hari (ke depan)," singkat Argo.

Baca juga: Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet Kembali Ditolak Polisi, Kenapa?

Diberitakan sebelumnya, Ratna Sarumpaet telah ditetapkan sebagai terangka terkait kasus penyebaran hoax perihal pengeroyokannya di Bandung, Jawa Barat, pada September lalu.

Aktivis dan juga seniman itu menjalani masa penahanan selama 20 hari sejak Jumat, 5 Oktober 2018. Pada tanggal 25 Oktober 2018 masa penahanan pertama Ratna berakhir. Polisi kemudian memperpanjang masa penahanan tersebut selama 40 hari mengingat proses penyidikan terhadap kasus ini masih berjalan.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi