
Pantau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mulai hari ini, menerapkan aturan pemborgolan untuk tahanan yang ditempatkan di Rutan KPK atau dalam perkara yang ditangani oleh KPK.
Aturan tersebut diterapkan setelah KPK beberapa kali menerima masukan dari berbagai kalangan masyarakat terkait dengan perlakuan terhadap para tahanan, baik sebelum atau setelah pemeriksaan di kantor KPK ataupun dari rutan menuju tempat persidangan atau tempat lainnya. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah aspek edukasi publik dan keamanan.
"KPK menerima masukan tersebut dan mempelajari kembali aspek hukum terkait dengan perlakuan terhadap tersangka atau terdakwa yang ditahan oleh KPK. Kami juga melakukan komparasi aturan pengelolaan tahanan oleh instansi penegak hukum lain," jelas juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (2/01/2019).
Baca juga: Mulai Hari Ini KPK Gunakan Borgol untuk Tahanan Korupsi
Febri menjelaskan, penerapan aturan tersebut ada pada Peraturan KPK Nomor. 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK, khususnya Pasal 12 ayat (2) yang mengatur bahwa 'dalam hal tahanan dibawa ke luar Rutan, dilakukan pemborgolan'. Hal ini dikategorikan dalam pengaturan tentang pemeliharan keamanan dan tata tertib rutan.
"Pada hari pertama di tahun 2019 ini, penerapan aturan tersebut dilakukan di sejumlah rutan dan kebutuhan," tambahnya.
Sedikitnya hari ini aturan tersebut telah diberlakukan terhadap dua tersangka yang menjalani pemeriksaan di Gedung KPK. Yaitu, Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Cianjur Cecep Sobandi dan Tubagus Cepy Sethyadi. Keduanya merupakan tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) pendidikan Pemkab Cianjur tahun 2018.
Ada juga beberapa terdakwa yang menjalani persidangan di beberapa Pengadilan Tipikor hari ini. Yakni di Jakarta (7 terdakwa), Surabaya (18 terdakwa), Medan (1 terdakwa), Ambon (1 terdakwa), dan Bandung (7 terdakwa). Sementara tersangka yang keluar rutan untuk berobat sebanyak 4 orang. Seluruhnya diberlakukan aturan tangan diborgol saat keluar dari rutan.
- Penulis :
- Sigit Rilo Pambudi