Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ini Dua Alasan Polisi Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU

Oleh Adryan N
SHARE   :

Ini Dua Alasan Polisi Tetapkan Bachtiar Nasir Jadi Tersangka TPPU

Pantau.com - Mantan Ketua GNPF MUI, Bachtiar Nasir telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Penetapan tersangka itu bukanlah tanpa alasan, lantaran telah didasari dua hal.

Untuk dasar atau alasan pertama yakni keterangan dari seorang tersangka lainnya yang berinisial AA. Dari keterangannya itu diketahui adanya keterlibatan sosok pendakwah itu dalam kasus tersebut. 

"Yang pertama dari hasil pemeriksaan, keterangan tersangka AA. AA perannya mengalihkan kekayaan yayasan," ucap Karo Penmas DivHumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (8/5/2019)

Baca juga: Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Penundaan Pemeriksaan Bachtiar Nasir

"Oleh karena itu kepada yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 70 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, demikian juga juncto Pasal 5 ayat 1 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Yayasan, serta juga Pasal 374 juncto Pasal 372 KUHP," sambungnya

Sementara, untuk dasar kedua terkait penetapan tersangka kepada Bachtiar Nasir, lanjut Dedi, yakni hasil audit rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dari hasil audit itu diketahui, terdapat penggunaan dana umat yang masuk ke dalam rekening itu namun tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Penyidik sudah memeriksa rekening. Jadi ada penyimpangan penggunaan rekening. Ini adalah dana umat, dana masyarakat, tapi peruntukannya bukan untuk bantuan, tapi untuk kegiatan-kegiatan lain," kata Dedi.

Baca juga: Video Curahan Bachtiar Nasir atas Statusnya Sebagai Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Bachtiar Nasir diduga melakukan tindak pidana pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Dugaan itu lantaran Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp3 miliar di rekening yayan tersebut. Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

rn
Penulis :
Adryan N