Pantau Flash
HOME  ⁄  Olahraga

Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Dinilai Melanggar Statuta FIFA

Oleh Tatang Adhiwidharta
SHARE   :

Jadi Plt Ketum PSSI, Gusti Randa Dinilai Melanggar Statuta FIFA

Pantau.com - Penunjukkan Gusti Randa menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PSSI mengantikan Joko Driyoni (Jokdri) dinilai melanggar statuta FIFA dan Statuta PSSI. Secara resmi, Gusti Randa diangkat sebagai Plt berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani Jokdri sebagai Plt sebelumnya pada Selasa 19 Maret 2019.

Seperti diketahui, Jokdri tercatut menjadi tersangka pengrusakan barang bukti terkait perkara match fixing, sehingga ia menyerahkan kepemimpinannya kepada Gusti Randa yang awalnya menjabat sebagai Executive Committe (Exco) PSSI.

Sedangkan menurut Koordinator Save Our Soccer (SOS), Akmal Marhali, mengatakan pengangkatan Gusti Randa sendiri mengundang kontroversi. Hal itu karena keputusan yang dikeluarkan melanggar peraturan atau statutas FIFA dan statuta PSSI sendiri.

"Kalau dipilih secara langsung ya itu jelas melanggar statuta FIFA dan statuta PSSI sendiri. Karena harusnya pemilihan ketum itu kan ada aturannya," ujar Akmal saat dihubungi wartawan, Selasa 19 Maret 2019.

Baca Juga: Gusti Randa Resmi Jadi Pelaksana Tugas Ketum PSSI

"PSSI sudah melanggar statuta mereka sendiri berarti kan kalau begini ada yg tidak benar, dan harusnya para anggota PSSI seperti klub-klub itu bisa bergerak untuk menyatakan bahwa ini sudah menyalahi aturan," tambahnya.

Bahkan Akmal mengatakan jika memang ada pengangkatan seharusnya yang ditunjuk oleh Jokdri adalah Iwan Budianto bukan Gusti Randa yang hanya menjabat sebagai anggota Exco PSSI Biasa.

"Jika Edy Rahmayadi mundur ada Jokdri dan Iwan Budianto. karena Jokdri yang lebih dituakan maka dia yang terpilih menggantikn Edy, kalo Jokdri mundur ada dibawahnya Iwan Budianto dan kalau semua tidak bisa baru harusnya exco melakukan rapat untuk memilih satu diantara mereka, kalau tidak melalui rapat ya berarti jelas tidak benar dan sudah menyalahi aturan," ungkapnya.

Akmal lalu merujuk ketentuan Pasal 39 ayat (6) Statuta PSSI yang berbunyi, “Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya," tuntasnya.

Penulis :
Tatang Adhiwidharta