billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Ekonomi

Jangan Asal Kritik! Kenali Dulu Apa Itu APBN dan APBD, Cerdas Dong (Bagian I)

Oleh Nani Suherni
SHARE   :

Jangan Asal Kritik! Kenali Dulu Apa Itu APBN dan APBD, Cerdas Dong (Bagian I)

Pantau.com - Kalau banyak orang yang suka ribut-ribut soal anggaran pendapatan dan belaja negara (APBN) artinya mereka peduli dengan kelangsungan keuangan negara Indonesia.

Tapi sebenarnya, sobat Pantau sudah tahu belum nih apa itu APBN? agar tak salah pengertian, maka kita harus mengacu pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 23.

Dijelaskan dalam UU tersebt yakni,  Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Baca juga: Kepoin Jaket yang Dibeli Jokowi di Ideafest 2018 Yuk....

Sementara untuk dasar hukum yang kedua yakni Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara pasal 1. Isinya menjelaskan yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

Jadi dalam APBN ini memuat daftar yang memuat rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam satu tahun.

Baca juga: Teknologi Keuangan Ubah Gaya Hidup Millennials, Apa Saja?

Apa bedanya dengan APBD? 

APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006).

Dengan demikian APBD merupakan alat/wadah untuk menampung berbagai kepentingan publik yang diwujudkan melalui berbagai kegiatan dan program dimana pada saat tertentu manfaatnya benar-benar akan dirasakan oleh masyarakat.

Penulis :
Nani Suherni